Baca Juga: Menentang Penggusuran, Anies Hapus Normalisasi Sungai yang Dicetuskan Jokowi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diberitakan telah menghapus program normalisasi sungai dalam draf RPJMD.
Berdasarkan draf perubahan RPJMD yang tercantum dalam halaman IX-105, program normalisasi sungai itu dihapus. Kemudian diganti dengan program naturalisasi sungai.
"Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi dampak daya rusak air adalah melalui pembangunan dan revitalisasi prasarana sumber daya air dengan konsep naturalisasi," demikian bunyi draft perubahan RPJMD 2017-2022 yang dikutip pada Rabu (10/2/2021).
Dari keterangan yang ada di draft RPJMD tersebut, Naturalisasi merupakan cara mengelola prasarana sumber daya air melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau.
Namun demikian, tentunya dengan memperhatikan kapasitas penampungan, fungsi pengendalian banjir dan konservasi.
Anies mempunyai alasan lebih memilih istilah naturalisasi ketimbang normalisasi. Itu karena ia tak ingin menggunakan cara-cara lama yakni menggusur warga yang berada di bantaran sungai.
Sedangkan normalisasi sungai mensyaratkan penggusuran rumah warga di bantaran sungai. Hal inilah yang kemudian ditentang oleh Anies Baswedan.
Baca Juga: Anies Sindir Normalisasi Sungai Bukan Solusi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.