JAKARTA, KOMPAS.TV- Nama Direktur PT Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat tengah jadi perbincangan lantaran 20 kapal dan 23 hektar tanah miliknya disita Kejaksaan Agung.
Nama dia muncul sebagai tersangka dalam dua kasus mega korupsi di Indonesia saat ini, yakni korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan terkini Heru Hidayat disebut lagi sebagai tersangka di kasus PT Asabri (Persero).
Baca Juga: Kasus Asabri, Kejagung SitaTanah Tersangka Korupsi Benny Tjokrosaputro 33 Hektare di Lebak
Melansir Tribunnews.com, Rabu (10/2/2021), berikut rekam jejak dan sepak terjang seorang Heru Hidayat yang Kompas.tv rangkum:
1. Punya Kapal LNG Terbesar di Indonesia
Satu dari 20 kapal milik Bos TRAM Heru Hidayat, diketahui sebagai kapal pengangkut gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) dan ini menjadi yang terbesar di Indonesia.
“Ada 20 kapal tuh disita, kasus Asabri punya HH (Heru Hidayat). Kejar kemana dapat. Kapalnya 1 (unit) terbesar di Indonesia untuk angkut LNG. Posisinya masih bersandar di wilayah Indonesia semua,” papar Direktur Penyidikan Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (9/2/2021) malam.
Baca Juga: 20 Kapal Aset Korupsi PT Asabri yang Disita Kejagung Masih Beroperasi
2. Punya Aset Puluhan Hektar Tanah
Tak hanya itu, kata Febrie, penyidik juga telah menyita tanah milik Heru Hidayat. Luas tanah bidang tanah yang disita oleh penyidik sekitar 23 hektar.
“Kami juga menyita tanah 23 hektar. Kalau yang lain-lain itu belum lah. Yang sekarang penyidik dapat kapal 20 unit, punya Heru Hidayat sudah disita. Macam-macam jenisnya,” tutur Febrie.
Baca Juga: 20 Kapal Milik Tersangka Korupsi Asabri Disita, Salah Satunya Terbesar di Indonesia
3. Terlibat Dua Mega Skandal Korupsi
Heru Hidayat terlibat dalam kasus besar korupsi yang ditangani Kejagung. Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkap kasus Jiwasraya dan Asabri menjadi rekor tertinggi yakni sebesar Rp 16,81 triliun dan Rp 23,7 triliun.
Ditambah lagi, Jaksa Agung menjerat Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro menjadi tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri.
Dalam kasus Jiwasraya dua pelaku ini sudah divonis oleh pengadilan.
“Dua orang ini pemain di saham. Semua orang pemain saham pasti kenal dengan dua orang ini. Dua orang ini sudah jagoannya di situ,” ujar ST Burhanuddin dalam sebuah tayangan talkshow di televisi, Jumat (5/1/2021) malam.
Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Pastikan Kasus Korupsi Asabri Tidak Berhenti di 8 Tersangka
“Begitu kita lakukan tindakan, mereka pada kagum. Mereka pada bilang ‘Hebat. Berani ya.’ Itu yang pertama kali saya dapatkan,’berani ya.’ Itu mungkin karena mereka orang kuat, dua orang ini di pemain saham,” jelas Jaksa Agung.
Jaksa Agung melihat dua tersangka ini adalah pelaku utama di kasus dugaan korupsi di Asabri dan Jiwasraya, dengan modus yang tidak terlalu jauh berbeda.
“Alhamdulillah kondisi para pemain saham, boleh ditanya, menjadi lebih kondusif dan normal kembali. Milenial juga sudah mulai masuk, mungkin melihat kondisi saham mulai normal, tidak ada lagi goreng-menggoreng yang tidak karuan,” jelasnya.
Baca Juga: Usai Penetapan 8 Tersangka oleh Kejagung, Pemerintah Jamin Dana Prajurit TNI & Polri di Asabri Aman
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi Asabri menyeret sejumlah nama, dari mantan jenderal hingga pentolan perusahaan pengelola aset.
Kejagung menyatakan perhitungan sementara kerugian negara pada kasus PT Asabri (Persero) tembus Rp 23,7 triliun.
Saat ini, kerugian negara tengah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan demikian, jumlah taksiran sementara kerugian negara di kasus korupsi Asabri ini melampaui kerugian negara dalam skandal korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.
Baca Juga: Pemerintah Jamin Aset Prajurit di Asabri Tidak Hilang
Pada Rabu (3/2/2021), Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
"Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Delapan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, dan mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020, Letjen (Purn) Sonny Widjaja.
Baca Juga: Soal Kasus Asabri, Mahfud MD: Korupsi Diadili, Kesejahteraan Prajurit Terjamin
Lalu eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 berinisial HS, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Para tersangka itu langsung ditahan oleh jaksa tim penyidik selama 20 hari ke depan sejak Senin 1 Februari 2021 hingga Sabtu 20 Februari 2021, kecuali tersangka Benny dan Heru.
Baca Juga: Mahfud MD: Dalam Waktu Dekat Kejaksaan Agung Sita Aset PT ASABRI
Hal itu lantaran keduanya sudah ditahan karena berstatus sebagai terdakwa pada kasus Jiwasraya.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Jambe Tigaraksa Tangerang," tutur Leonard.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.