Salah satunya dibangun pondok pesantren milik FPI yang berada di Kampung Lembah Nendeut, Desa Sukagalih, Megamendung.
Baca Juga: Lahan di Gunung Mas Diserobot Banyak Pihak, PTPN VIII: Kami akan Ambil Alih
Selain itu, menurut Naning, para biyong atau makelar tanah juga sengaja memperjualbelikan lahan di kawasan berhawa dingin tersebut.
Misalnya, para pemilik vila membeli tanah dari perantara dengan alasan status tanah merupakan bekas lahan perkebunan dan sertifikatnya dapat diurus menjadi HGU bahkan Sertifikat Hak Milik.
Lokasi perkebunan sangat strategis, ditambah kondisi alamnya yang sejuk dan tanahnya subur, dinilai menjadi daya tarik pemodal untuk berinvestasi.
Padahal, menurut Naning, di dalam perseroan tidak ada kebebasan dalam jual beli lahan HGU di kawasan Gunung Mas, Puncak Bogor.
"Sebagai Pemegang HGU, PTPN VIII berkewajiban untuk menyelesaikan penguasaan/penggarapan masyarakat atas tanah tanpa izin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Naning.
Naning mengatakan, PTPN VIII akan menguasai kembali seluruh lahan perkebunan Gunung Mas yang telah dikuasai pihak lain, dalam hal ini termasuk pesantren milik FPI atau Rizieq Shihab.
PTPN VIII tidak pernah menerbitkan izin hak garap untuk semua lahan perkebunan Gunung Mas di Kecamatan Megamendung dan Cisarua.
"Semua pihak-pihak yang menggunakan lahan perkebunan tanpa izin, segera menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII sebagai pemilik yang sah," ucap Naning.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Digugat PTPN VIII, Ponpes Markaz Syariah: Zalim!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.