JAKARTA, KOMPAS.TV – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan surat keputusan terkait pembatasan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi.
Surat Keputusan tersbut dalam rangka pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas perhubungan DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2021, selama PPKM berbasis mikro, pengemudi ojek online (Ojol) dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang, tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Heroik! Video Detik-detik Pengemudi Ojol Selamatkan Wanita Hamil Yang Hendak Lompat dari JPO
Di antaranya pengemudi Ojol dilarang berkerumun lebih dari lima orang, pengemudi diwajibkan menjaga jarak serta memarkirkan sepeda motor dengan jarak minimal satu meter.
"Ojol dan Ojek Pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 (lima) orang," bunyi SK yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Selasa (9/2/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Dalam SK tersebut juga menjelaskan perusahaan aplikasi Ojol wajib menerapkan teknologi informasi geofencing. Teknologi ini diterapkan agar pengemudi tidak berkerumun.
Ketentuan lainnya adalah perusahaan juga disebut harus menerapkan sanksi kepada pengemudi yang melanggar.
Baca Juga: PPKM Mikro, Perjalanan Saat Libur Imlek Dibatasi
"Dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar," ujar Syafrin dalam SK tersebut.
Operasional dibatasi
Dalam SK tersebut dijelaskan untuk angkutan umum, Transjakarta, MRT dan LRT beroperas hingga pukul 22.00 WIB. Pembatasan jam operasional ini berlaku pada Selasa 9 Februari 2021.
Baca Juga: PPKM Mikro Berlaku Hari Ini, Panglima TNI Kerahkan Puluhan Ribu Babinsa Jadi Penegak Disiplin Prokes
Sementara itu untuk transportasi untuk tenaga kesehatan akan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi mengggunkaan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mengikuti keputusan Pemerintah Pusat menggunakan istilah PPKM berbasis mikro.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (8/2/2021).
PPKM berbasis mikro berlaku dan beriringan dengan beberapa perubahan penting terhadap ketentuan pengendalian penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
Baca Juga: Viral Anak Pakai Jasa Ojol Beli Dagangan Ibunya yang Sepi
Aturan-aturan pengendalian masih merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.