JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro akan berlaku di Pulau Jawa dan Bali mulai Selasa (9/2/2021). PPKM ini akan berjalan di tingkat RT hingga 22 Februari 2021.
Langkah ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Aturan itu menegaskan kewajiban pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Kewajiban menerapkan pembatasan ini berlaku bagi seluruh kelurahan/desa dalam kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro.
Baca Juga: PPKM Mikro Diberlakukan, Ini Aturannya
"Misalnya Kota Depok, maka seluruh kelurahan di Kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM Mikro," kata Safrizal, Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri.
Pembatasan ini guna menekan angka kasus Covid-19 yang telah mencapai 1.166.079 kasus terjangkit Covid-19.
Jumlah pasien yang masih mengidap Covid-19 di Indonesia saat ini menjadi angka tertinggi di Asia dengan 171.288 kasus aktif.
Hal itu membuat kapasitas rumah sakit rujukan di berbagai penuh. Tak jarang, pasien harus mengantre untuk mendapatkan perawatan.
Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 menetapkan daerah di 7 Provinsi wajib menerapkan PPKM Mikro dengan kabupaten/kota prioritas. Berikut daftarnya.
Baca Juga: Pengusaha Ajukan Vaksinasi Mandiri Kepada Pemerintah, Perlukah?
1. Provinsi DKI Jakarta
2. Provinsi Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.
3. Provinsi Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
4. Provinsi Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta, dan sekitarnya.
5. Provinsi DIY: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
6. Provinsi Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.
7. Provinsi Bali: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Depansar, dan sekitarnya.
Baca Juga: Penutupan Kampung Tergantung Zonasi Saat PPKM Skala Mikro yang Berlaku Mulai 9 Februari 2021
Di sisi lain, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah mempublikasikan data terbaru mengenai daerah berstatus zona merah atau berisiko tinggi. Berikut daftarnya:
Sumatera Utara
Kota Medan
Lampung
Lampung Tengah
Lampung Timur
Papua
Keerom
Kota Jayapura
NTT
Sumba Timur
Ende
Kota Kupang
Manggarai Timur
Sulawesi Utara
Kota Manado
Sulawesi Tengah
Morowali
Kota Palu
Bali
Jembrana
Gianyar
Tabanan
Badung
Kota Denpasar
Bangli
Kalimantan Timur
Kutai Timur
Paser
Kota Balikpapan
Kota Bontang
Berau
Kalimantan Tengah
Kota Palangkaraya
Kotabaru
Tapin
Jawa Timur
Jombang
Kota Madiun
Jawa Tengah
Purbalingga
Purworejo
Wonogiri
Pati
Kota Surakarta
Kota Semarang
Jawa Barat
Kota Bogor
Jambi Kota
Sungai Penuh
DKI Jakarta
Jakarta Barat
Jakarta Selatan
Jakarta Timur
Jakarta Utara
DI Yogyakarta
Bantul
Kota Yogyakarta
Kulon Progo
Baca Juga: Beberapa Penelitian Menunjukkan Orang Dapat Terjangkit Covid-19 Lagi Setelah Sembuh
Status zona merah atau berisiko tinggi itu berdasarkan beberapa indikator, yaitu indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
Indikator itu antara lain, penambahan kasus positif baru Covid-19 seminggu terakhir, penambahan jumlah pasien positif Covid-19 zang meninggal seminggu terakhir, persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif hingga kapasitas ruang isolasi rumah sakit rujukan Covid-19.
Status zona merah ini dapat berubah berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi penyebaran pandemi virus corona setiap harinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.