TANGERANG, KOMPAS.TV - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota Tangerang, Banten, mulai diterapkan hari ini, Selasa (9/2/2021).
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, aturan itu berlaku sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.
Selain itu, Inmendagri tersebut juga mencantumkan tentang pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian virus SARS-CoV-2.
Baca Juga: Berlaku Mulai 9 Februari 2021, Ini Aturan Lengkap PPKM Skala Mikro
"Kami telah melakukan diskusi tentang PPKM mikro dengan RT, RW, Posyandu, Dewan Kemakmuran Masjis, serta tokoh masyarakat dan agama agar PPKM mikro dapat tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat," kata Arief melalui rilis resminya dikutip dari Kompas.com, Senin (8/2/2021) malam.
Adanya PPKM mikro di Kota Tangerang, kata Arief, bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Terlebih saat ini klaster rumah rumah tangga menjadi penyumbang terbesar penyebaran virus SARS-CoV-2 tersebut.
"Selain menerapkan PPKM mikro, aturan itu akan dibarengi dengan optimalisasi Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan (PSBL) RW, yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Pemkot Tangerang," tutur pria 43 tahun itu.
Sehingga, kata Arief, pelacakan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan pencegahan penularan Covid-19 dapat dilakukan dari lingkungan terkecil.
Untuk diketahui, PPKM berbasis mikro akan mulai diterapkan Selasa hingga Senin (22/2/2021). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari PPKM Jawa Bali yang sudah dilakukan dua kali.
Baca Juga: PPKM Skala Mikro Berlaku per 9 Februari 2021, Hingga Lingkup RT RW
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan gubernur dari lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali, pada Rabu (3/2/2021), Presiden Joko Widodo mengatakan PPKM Jawa Bali masih belum efektif menekan laju penularan Covid-19.
Jokowi menilai, perlu adanya PPKM berbasis mikro, yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW.
Lalu, aturan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
Pada zona merah, dilakukan PPKM tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Selain itu, pada RT zona merah juga diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Kemudian, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona juga wajib ditiadakan.
Pelaksanaan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, dan Dasawisma.
Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan juga dilibatkan dalam koordinasi antar unsur tersebut.
Baca Juga: Terbongkar Keluarga Istri Muda, Perjalanan Kapolres Tangerang Kota Gadungan Ini Berakhir di Penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.