Dia menjelaskan, posko ini nantinya bertugas mengendalikan Covid-19 di suatu kelurahan/desa, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan (prokes), penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas.
Sebagaimana bunyi Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, segala kebutuhan desa terkait hal ini akan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa.
Sementara, kebutuhan tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.
"Sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri hari ini atau besok Pak Gubernur akan pastikan ini smpai tingkat bawah, menetapkan kabupaten/kota yamg akan menerapkan PPKM mikro," kata Safrizal.
Baca Juga: PPKM Tak Efektif, Ganjar Pranowo Usulkan Gerakan “Jateng di Rumah Saja”: Bukan untuk Takuti Warga
Berikut ini, pembatasan yang diterapkan sesuai Instruksi Mendagri terkait PPKM Mikro:
-pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi. Sebelumnya, pada PPKM jilid 2, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00.
-pekerja yang boleh bekerja di kantor (work from office) dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan, sementara sisanya bekerja dari rumah (work frome home).
-kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen. Tempat makan pun hanya boleh buka hingga pukul 21.00.
Baca Juga: Presiden Jokowi: PPKM Diterapkan Sampai Tingkat RT
-kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen. Sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
-kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.