JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi di PT Asabri tidak berhenti pada penetapan delapan tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengejar pihak-pihak lain yang berusaha membantu menyembunyikan aset para tersangka di dalam mapun di luar negeri.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan dalam kasus ini akan ada tersangka lainnya. Ia juga memberi peringatan untuk pihak-pihak lain yang membantu menyembunyikan harta parta tersangka akan ikut kena ciduk.
Baca Juga: Pemerintah Jamin Aset Prajurit di Asabri Tidak Hilang
“Saya pastikan itu, tidak akan berhenti di sini, terutama yang berusaha menyembunyikan harta para pelaku, mau saya sasar ke mana pun, saya sikat, biar siapa pun," ujar Burhanuddin dikutip dari Antara, Sabtu (6/2/2021).
Burhanuddin menambahkan, Kejagung tegak lurus dalam menjalankan aturan perundang-undangan terkait penyidikan dugaan kasus mega korupsi tersebut.
Kejagung juga tidak pandang bulu untuk menindak tegas pihak-pihak yang melindungi Benny Tjokro, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
“Saya menjalankan peraturan perundangan, tidak ada istilah kuat tidak kuat, kami aman-aman saja. Pelaksanaan tugas baik baik saja kok selama ini. Insya Allah tidak ada masalah,” ujar Burhanuddin.
Baca Juga: Kejaksaan Bentuk Tim Khusus Telusuri Aset Tersangka Kasus ASABRI di Luar Negeri
Benny Tjokro dan Heru Hidayat merupakan otak dan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Keduanya juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan modus yang tidak jauh berbeda.
Ditetapkannya Benny Tjokro dan Heru Hidayat dikenal orang kuat sebagai pemain saham sebagai tersangka juga mendapat apresiasi dari para pemain saham karena berani mencokok keduanya dalam kasus korupsi.
Burhanuddin menjelaskan setelah penangkapan dan penetapan Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjadi tersangka, kondisi saham menjadi semakin normal dan kepercayaan masyarakat kepada saham kian tinggi.
“Semua pemain saham pasti kenal mereka, tidak ada yang tidak kenal, sudah jagoannya di situ. Begitu kita lakukan tindakan kepada keduanya, mereka kaget, hebat, Berani ya. Itu yang pertama saya dapat dari pemain saham," ujar Burhanuddin.
Baca Juga: Adam Damiri, Lepas dari Tuntutan HAM Berat Kini Tersangka Asabri
Pada Senin (1/2/2021), Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama periode 2011-Maret 2016.
Sementara itu, Sonny menjabat sebagai direktur utama periode Maret 2016-Juli 2020.
Baca Juga: Mahfud MD: Dalam Waktu Dekat Kejaksaan Agung Sita Aset PT ASABRI
Enam tersangka lainnya, yaitu BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Kemudian, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Hasil perhitungan sementara kerugian negara atas kasus dugaan korupsi PT Asabri mencapai Rp23,73 triliun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.