JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah mengeluarkan aturan terkait digitalisasi tanda bukti kepemilikan tanah. Dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, selanjutnya semua sertifikat tanah yang selama ini berbentuk fisik akan ditarik dan diganti menjadi sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el).
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dwi Purnama menjelaskan adanya dua cara penerbitan sertifikat tanah elektronik sebagaimana tercantum pada padal 6 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
Cara pertama adalah penerbitan sertifikat-el untuk pertama kali dilakukan lewat pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar.
Cara kedua, penerbitan juga bisa dilakukan melalui penggantian sertifikat menjadi sertifikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.
Baca Juga: Ini Dia Tampilan Sertifikat Tanah Elektronik
“Untuk penerbitan sertifikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya,” jelas Dwi Purnama dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021).
Melansir Kompas.com, dalam hal penyelenggaraannya, Dwi Purnama menyatakan nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.
Pasalnya, pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar. Sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia.
“Pemberlakuannya juga akan secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia, kemudian sesuai dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk," tutur dia.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku 2021, Bagaimana Kekuatan Hukumnya?
Pendaftaran Pertama
Penerbitan sertifikat tanah elektronik bagi pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan Sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen, dilaksanakan melalui Sistem Elektronik.
Adapun hasil kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa Dokumen Elektronik. Dokumen Elektronik ini terdiri dari gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang, dan/atau dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
Baca Juga: Mulai 2021 Pemerintah akan Tarik Sertifikat Tanah Asli Masyarakat, Ini Penggantinya
Nantinya, setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya, baik dalam pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadik diberikan nomor identifikasi bidang tanah.
Dengan begitu, tanah yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan atau tanah wakaf siap didaftar melalui Sistem Elektronik dan diterbitkan Sertifikat-el.
Kumpulan Sertipikat-el yang tersimpan di Pangkalan Data secara berurutan sesuai edisinya sebagai riwayat pendaftaran tanah menjadi buku tanah elektronik.
Nantinya setiap pemilik hak akan memiliki Sertifikat-el dan akses atas Sertifikat-el pada Sistem Elektronik.
Hanya saja, Sertifikat-el dan akses tidak diberikan kepada pemegang hak/nazhir apabila data fisik atau data yuridis tidak lengkap atau masih disengketakan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bagi 500 Ribu Lebih Sertifikat Tanah ke Warga
Dalam hal data fisik atau data yuridis sudah dilengkapi atau sengketa dinyatakan telah selesai maka Sertipikat-el dan akses dapat diberikan kepada pemegang hak/nazhir.
Ganti sertifikat fisik ke elektronik
Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam pasal 14 aturan tersebut. Dijelaskan bahwa penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el dilakukan untuk bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan Sertifikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.
Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el dilaksanakan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Baca Juga: Sidang Gugatan Perdata Sengketa Kepemilikan Sertifikat Tanah
Penggantian dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertifikat telah sesuai dengan data fisik dan data yuridis dalam Sistem Elektronik.
Jika data fisik dan data yuridis belum sesuai maka Kepala Kantor Pertanahan melakukan validasi.
Validasi ini meliputi data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis. Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.
Penggantian Sertifikat-el juga tetap dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
Baca Juga: Jokowi Ingatkan Masyarakat Tidak Agunkan Sertifikat Tanah untuk Barang Mewah
Nantinya, Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
Seluruh warkah dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
“Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor. Jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik,” tandas Dwi Purnama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.