JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah mengeluarkan aturan terkait digitalisasi tanda bukti kepemilikan tanah. Dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, selanjutnya semua sertifikat tanah yang selama ini berbentuk fisik akan ditarik dan diganti menjadi sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el).
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dwi Purnama menjelaskan adanya dua cara penerbitan sertifikat tanah elektronik sebagaimana tercantum pada padal 6 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
Cara pertama adalah penerbitan sertifikat-el untuk pertama kali dilakukan lewat pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar.
Cara kedua, penerbitan juga bisa dilakukan melalui penggantian sertifikat menjadi sertifikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.
Baca Juga: Ini Dia Tampilan Sertifikat Tanah Elektronik
“Untuk penerbitan sertifikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya,” jelas Dwi Purnama dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021).
Melansir Kompas.com, dalam hal penyelenggaraannya, Dwi Purnama menyatakan nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.
Pasalnya, pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar. Sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia.
“Pemberlakuannya juga akan secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia, kemudian sesuai dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk," tutur dia.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku 2021, Bagaimana Kekuatan Hukumnya?
Pendaftaran Pertama
Penerbitan sertifikat tanah elektronik bagi pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan Sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen, dilaksanakan melalui Sistem Elektronik.
Adapun hasil kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa Dokumen Elektronik. Dokumen Elektronik ini terdiri dari gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang, dan/atau dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
Baca Juga: Mulai 2021 Pemerintah akan Tarik Sertifikat Tanah Asli Masyarakat, Ini Penggantinya
Nantinya, setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya, baik dalam pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadik diberikan nomor identifikasi bidang tanah.
Dengan begitu, tanah yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan atau tanah wakaf siap didaftar melalui Sistem Elektronik dan diterbitkan Sertifikat-el.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.