KOMPAS.TV - Kasus dugaan jual beli Pulau Lantigiang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Pulau tersebut dibeli oleh Asdianti Baso dari seorang warga bernama Syamsul Alam.
Namun pengacara Asdianti Baso, Zainuddin, membantah bahwa kliennya membeli pulau tersebut.
Baca Juga: Bupati Kepulauan Selayar Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang
Menurut Zainuddin, kliennya itu tidak membeli Pulau Lantigiang melainkan hanya membeli lahan seluas 4 hektar milik Syamsul Alam di pulau tersebut. Sementara luas keseluruhan pulau tersebut kurang lebih 7 hektar.
"Jadi intinya bahwa Syamsul Alam menjual tanahnya, bukan menjual pulau tapi menjual tanah berdasarkan surat keterangan kepemilikannya," kata Zainuddin saat konferensi pers di Hotel Reyhan Kota Benteng Selayar, Selasa (2/2/2021).
"Asdianti bukan membeli pulau tapi membeli tanah milik Syamsul Alam di Pulau Lantigiang," sambungnya menegaskan.
Zainuddin lantas menyebut bahwa komentar-komentar sejumlah pejabat termasuk dari DPR tidak benar.
"Yang benar membeli lahan tanah kebun di Pulau Lantigiang dan menurut saya sebagai pengacara tahu persis pulau tidak bisa diperjualbelikan tapi tanah itu hak kita," jelasnya.
Baca Juga: Ini Klarifikasi Asdianti Baso, Sosok yang Disebut sebagai Pembeli Pulau Lantigiang Selayar Sulsel
Pengakuan Asdianti
Diketahui, Asdianti merupakan seorang pengusaha asal Desa Laiyolo, Kecamatan Bontosikuyu,Kabupaten Kepulauan Selayar. Dia tercatat sebagai Direktur PT Selayar Mandiri Utama.
Dikonfirmasi terpisah, kepada KOMPAS TV Asdianti menegaskan bahwa proses pembelian lahan di Pulau Lantigiang dimulai tahun 2017 lalu.
Dia mengakui membeli lahan milik Syamsul Alam seluas 4 hektar seharga Rp 900 juta dengan uang muka Rp 10 juta.
Kemudian pada Juni 2020, Asdianti mengajukan izin pembangunan sarana wisata alam dan izin sarana jasa ke Balai Taman Nasional Takabonerare dan Dinas Pariwisata Kepulauan Selayar.
Baca Juga: Ini Sosok Perempuan Pembeli Pulau Lantigiang Selayar Sulsel, Ternyata…
Saat itu Asdianti juga mengajukan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup. namun hingga Desember 2020, dirinya belum mendapatkan kepastian atas izin yang diajukan.
Asdianti lantas mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Gugatan tersebut akhirnya dimenangkan Asdianti yang menguatkan permohonan izinnya.
Asdianti sendiri berencana membangun sejumlah sarana wisata di Pulau Lantigiang seperti water bungalow, kolam renang, dermaga, restaurant, villa, dan sarana wisata diving.
Baca Juga: Diisukan Dijual, Ini Deretan Pulau yang Senasib dengan Pulau Lantigiang Selayar, Mana Saja?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.