DJ diamankan Polres Metro Jakarta Pusat pada Minggu (24/1/2021) di kos-kosan kawasan Cinere, Jakarta Selatan, setelah buron selama 3 bulan lamanya.
Saat ditangkap, DJ sempat mencoba melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
"Kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Burhanuddin.
Baca Juga: Ada Trik dari Polisi untuk Hindari Klitih atau Begal di Malam Hari, Ini Caranya
Pria residivis itu pun harus kembali merasakan kurungan bui atas perbuatannya.
Ia dijerat pasal 363 KUHP juncto 53 ancaman kurungan selama 7 tahun.
Dengan tertangkapnya DJ, maka seluruh pelaku begal terhadap Kolonel Pangestu Widiatmoko sudah ditangkap.
Aksi begal itu terjadi saat Kolonel Pangestu Widiatmoko bersepeda di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (26/10/2020).
Baca Juga: Pelaku Begal Payudara di Kawasan Perumahan Elit Surabaya Keliling Cari Mangsa yang Sedang Olahraga
Komplotan begal mencoba merampas ponsel Kolonel Pangestu. Upaya itu gagal, namun Kolonel Pangestu terjatuh dari sepedanya dan mengalami cedera.
Tak lama setelah kejadian itu, polisi menangkap dua pelaku yang berinisial RHS (32) dan RY (39).
Lalu tak lama setelah itu, pelaku lain berinisial RA (27) menyerahkan diri ke kantor polisi.
Baca Juga: Komplotan Begal di Musi Rawas Berhasil Dibekuk, Polisi Sita Belasan Sepeda Motor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.