JAKARTA, KOMPAS TV - Salah seorang pelaku yang terekam melakukan tindakan asusila di sebuah halte bus di kawasan Senen, Jakarta Pusat, berhasil ditangkap polisi.
Adalah pelaku berinisial MA, yakni seorang perempuan yang berhasil ditangkap polisi.
Dalam pengakuannya kepada polisi, terungkap bahwa MA diberikan imbalan sebesar Rp 22 ribu.
Baca Juga: Viral Video Pesawat Jatuh dan Terbakar di Bandara Pondok Cabe Tangsel, Ini Faktanya
Demikian diungkapkan oleh Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono. Ewo mengatakan pelaku MA ditangkap di sekitar lokasi kejadian pada Jumat (22/1/2021).
"Benar, yang bersangkutan, si wanita mendapat imbalan berupa uang kurang lebih Rp 22 ribu," kata Ewo kepada wartawan di Jakarta pada Senin (25/1/2021).
Ewo menjelaskan, berdasarkan pengakuannya, uang imbalan senilai Rp 22 ribu sudah habis digunakan pelaku MA untuk jajan atau memenuhi kebutuhan hidupnya.
Baca Juga: Unggah Chat Mesum JN Pasien Covid-19 Wisma Atlet Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Saat ini, kata Ewo, penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan perbuatan asusila di pinggir jalan tersebut.
Ewo menambahkan, pihak kepolisian tak akan berhenti sampai di sini. Sampai sekarang, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran kepada pelaku pria dalam video itu.
"Itu motifnya kami sedang melakukan pemeriksaan kenapa melakukan itu di pinggir jalan," ucap Ewo.
Selain mendalami motif MA melakukan tindakan asusila, Ewo mengatakan penyidik juga turut melakukan tes kejiwaan terhadap MA.
Baca Juga: Viral Video Aksi Mesum di Halte, Polisi Buru Pelaku
Hal tersebut dilakukan setelah polisi memastikan bahwa MA tidak dalam pengaruh minuman keras atau narkoba saat melakukan aksi mesum tersebut.
"Nanti yang bersangkutan kita periksakan kejiwaannya ke rumah sakit," ucap Ewo.
Lebih lanjut, Ewo menuturkan bahwa pelaku MA sehari-harinya tidak memiliki pekerjaan atau merupakan seorang pengangguran.
Kendati berbuat mesum dan dibayar, Ewo memastikan pelaku MA bukanlah pekerja seks komersial (PSK).
Baca Juga: Polisi Periksa Kejiwaan Perempuan yang Berbuat Mesum di Halte Senen
Atas perbuatannya, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.
Sebelumnya, video amatir yang merekam adegan mesum itu viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun @info_jakartapusat pada Jumat pagi.
Disebutkan bahwa aksi mesum itu dilakukan di sebuah halte di Jalan Kramat Raya, tepatnya di depan SMKN 34 Jakarta.
Video itu tampak direkam oleh warga yang melintas dengan menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Video Benda Bergerak di Kolam Bundaran HI jadi Viral, Dinas Pertamanan DKI: Itu Biawak
Warga yang mengambil video itu sempat menegur pasangan mesum tersebut.
“Pak, di hotel aja, Pak, di hotel, jangan di situ,” teriak perempuan tersebut sambil melintas di depan halte. Namun, pasangan itu tak acuh dan tetap melanjutkan aksi mesumnya.
Baca Juga: Pelaku Perekam Video Seorang Wanita Digerayangi 4 Pria Yang Viral Di Medsos adalah Oknum Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.