JAKARTA, KOMPAS TV - Draf Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu diketahui masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR RI tahun 2021.
Saat ini, draf Revisi UU Pemilu sudah diserahkan Komisi II DPR RI kepada Baleg DPR RI.
Baca Juga: AIMAN Eksklusif! - TNI, Pandemi, dan Isu PKI
Dalam draf revisi UU itu, disebutkan bahwa bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Aturan itu pun saat ini ditulis secara gamblang atau tersurat seperti larangan yang juga ditujukan kepada bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), bahwa keduanya sama-sama dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilu.
Sebelumnya, selama ini larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada.
Baca Juga: Mantan Ketua MK: Beda dengan PKI, Menyebarkan Konten FPI Tidak Bisa Dipidana
Aturan soal peserta pemilu ini tertuang dalam Draf RUU Pemilu BAB I Peserta Pemilu yang mengatur persyaratan pencalonan.
Adapun aturan mengenai persyaratan pencalonan yang melarang eks anggota HTI mencalonkan diri sebagai presiden, wakil presiden, anggota legislatif, hingga kepala daerah, tertuang dalam Pasal 182 ayat (2) huruf jj.
"jj. bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," demikian bunyi pasal tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.