JAKARTA, KOMPAS.TV - Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto melayangkan gugatan ke pemerintah Indonesia karena asetnya digusur proyek jalan Tol Desari (Depok-Antasari).
Nilai gugatan mencapai Rp56,6 miliar termasuk permintaan putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu agar proyek jalan tol Desari dihentikan hingga ada putusan dari pengadilan.
Seperti dilansir Kompas.tv dari laman kompas.com pada Senin (25/1/2021), properti milik Pangeran Cendana itu adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Tak Hanya Gugat Pemerintah Rp56,6 M, Ini Tuntutan Lain Tommy Soeharto karena Aset Digusur Tol Desari
- bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi,
- pos jaga seluas 15 meter persegi,
- bangunan garasi seluas 57 meter persegi,
- dan tanah seluas 922 meter persegi.
Semua aset milik Tommy Soeharto yang juga tercatat sebagai pendiri grup usaha Humpuss itu semuanya berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Minta Pemerintah Bayar Rp56,6 M Karena Tol Desari, Ini 5 Pihak yang Digugat Tommy Soeharto
Disisi lain, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Pendaftaran gugatan dilakukan pada 6 Januari 2021 dan saat ini sudah memasuki persidangan.
Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Ada 5 tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto di PN Jakarta Selatan antara lain:
1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani
Baca Juga: Punya Aset Digusur Tol Desari, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56,6 M
4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa
Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)," bunyi petitum PN Jakarta Selatan.
"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000," bunyi lanjutan petitum.
Tommy juga meminta Tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp 34.190.500.000.
Baca Juga: Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56,6 M karena Tol Desari, Ini Tanggal Sidang Perdana Gugatan
Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp 10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan 7 hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan.
Tommy juga menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.