JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro angkat bicara merespons tindakan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri.
Sugito menyesalkan laporkan PTPN VIII terkait dengan penggunaan lahan di Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Adapun lahan tersebut digunakan untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, FPI di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Rizieq Shihab Dilaporkan PTPN VIII, Pengacara: Lahan Megamendung Tak Bermasalah
“Itu kan (lahan di Megaamendung) menurut kami lahan sudah lama ditelantarkan dan sekarang banyak dikerjakan oleh penggarap,” kata Sugito, Minggu (24/1/2021).
Lebih lanjut, Sugito menyampaikan, karena pimpinan FPI Rizieq Shihab saat itu ingin mendirikan sebuah pesatren, penggarap menjualnya kepada yayasan Markaz Syariah.
“Semua itu ada bukti yang sifatnya otentik, ada hitam di atas putih dan kita sebagian besar sudah waarmerking di notaris,” terang Sugito.
“Jadi pesantren Markaz Syariah Argokultural itu membeli secara sah dari penggarap,” ucap pengacara Rizieq Shihab tersebut.
Sugito menduga, PTPN VIII sengaja mempermasalahkan lahan yang sudah lama ditelantarkan tersebut karena terkait dengan Rizieq Shihab.
“Kalau menurut saya PTPN VIII itu masuk ke dalam grand design untuk ngerjain Habib Rizieq dalam skala yang lebih besar,” kata Sugito dikutip dari Kompas.com.
Dia pun mempertanyakan soal lahan PTPN VIII lainnya yang dipakai oleh perusahaan atau perorangan tetapi tidak dilaporkan kasusnya ke polisi.
"Dan hanya pesantren milik yayasan Markaz Syariah yang dilaporkan? Ini ada apa?” ucap dia.
Sugito berharap, PTPN VIII obyektif terkait persoalan lahan.
Baca Juga: Kubu Rizieq Shihab Berencana Gugat Balik PTPN VIII Terkait Hak Kepemilikan Lahan
Diketahui, laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan Nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Rizieq dan Gabriele dilaporkan dengan sangkaan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.
Kemudian, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang dan Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.
Lalu, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Baca Juga: PTPN VIII Laporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Soal Lahan Pondok Pesantren di Megamendung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.