JAKARTA, KOMPAS.TV- TikTok, aplikasi pembuat video-video pendek digugat sebesar Rp13 miliar terkait pelanggaran hak cipta.
Adalah PT Digital Rantai Maya yang menilai TikTok telah melakukan pelanggaran hak cipta terkait salah satu lagu yang ada diaplikasinya.
Perusahaan itu pun sudah melayangkan gugatannya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dilansir dari Sonora.id, gugatan tersebut resmi terdaftar pada 13 Januari 2021 dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca Juga: Viral di TikTok, Chika Kini Siap Terjun ke Dunia Hiburan
Dalam gugatan tersebut diketahui bahwa PT Digital Rantai Maya sebagai Penggugat dengan kuasa hukum Nixon DH Sipahutar, dan pihak Tergugat adalah TikTok Pte. Ltd, dan Bytedance Inc.
Dalam gugatan yang dikeluarkan, PT Digital Rantai Maya menuduh bahwa TikTok Pte. Ltd dan Bytedance Inc telah dengan sengaja melanggar hak cipta dari lagu Virgoun Teguh Putra.
Sebab, keduanya dinilai telah mengedarkan serta menyebarkan lagu dalam master rekaman tanpa izin.
PT Digital Rantai Maya menyatakan sebagai pemegang hak cipta yang legal karena mempunyai perjanjian kerja sama dengan Virgoun Teguh Putra.
Baca Juga: TikTok Awards Indonesia 2020 Akan Digelar, Cek Nominasinya
Pihak penggugat juga meminta ganti rugi sebesar Rp13 miliar kepada kedua tergugat. Selain itu pihak penggugat juga meminta agar kedua belah pihak yang dilaporkan, yaitu TikTok dan Bytedance meminta maaf secara tertulis di media massa nasional.
Berikut ini isi petitum gugatan yang diajukan PT Digital Rantai Maya sebagaimana dikutip dari situs PN Jakarta Pusat:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Sama antara PT Digital Rantai Maya (in casu PENGGUGAT) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.
Baca Juga: Wanita Mirip Julia Perez Viral di Tiktok
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
4. Menyatakan Para Tergugat bukan pemegang hak terkait atas karya lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Pelanggaran terhadap hak terkait atas Hak Cipta milik PENGGUGAT dengan lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
6. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp 3.100.000.000,- (tiga miliar seratus juta rupiah) karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman milik PENGGUGAT.
Baca Juga: Berdandan Bak Warga Mesir Kuno di Depan Piramid, Influencer TikTok Ditangkap
7. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kerugian secara immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) karena PENGGUGAT mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis PENGGUGAT di masa yang akan datang.
8. Menghukum Para Tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht).
9. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet/perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad).
Baca Juga: Lomba Joget TikTok Dibubarkan Karena Langgar Protokol Kesehatan
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara aquo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.