Kompas TV nasional hukum

Langgar Hak Cipta Lagu, TikTok Digugat Rp13 M

Kompas.tv - 22 Januari 2021, 19:24 WIB
langgar-hak-cipta-lagu-tiktok-digugat-rp13-m
Aplikasi TikTok (Sumber: The Verge)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- TikTok, aplikasi pembuat video-video pendek digugat sebesar Rp13 miliar terkait pelanggaran hak cipta.

Adalah PT Digital Rantai Maya yang menilai TikTok telah melakukan pelanggaran hak cipta terkait salah satu lagu yang ada diaplikasinya.

Perusahaan itu pun sudah melayangkan gugatannya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dilansir dari Sonora.id, gugatan tersebut resmi terdaftar pada 13 Januari 2021 dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca Juga: Viral di TikTok, Chika Kini Siap Terjun ke Dunia Hiburan

Dalam gugatan tersebut diketahui bahwa PT Digital Rantai Maya sebagai Penggugat dengan kuasa hukum Nixon DH Sipahutar, dan pihak Tergugat adalah TikTok Pte. Ltd, dan Bytedance Inc.

Dalam gugatan yang dikeluarkan, PT Digital Rantai Maya menuduh bahwa TikTok Pte. Ltd dan Bytedance Inc telah dengan sengaja melanggar hak cipta dari lagu Virgoun Teguh Putra.

Sebab, keduanya dinilai telah mengedarkan serta menyebarkan lagu dalam master rekaman tanpa izin.

PT Digital Rantai Maya menyatakan sebagai pemegang hak cipta yang legal karena mempunyai perjanjian kerja sama dengan Virgoun Teguh Putra.

Baca Juga: TikTok Awards Indonesia 2020 Akan Digelar, Cek Nominasinya

Pihak penggugat juga meminta ganti rugi sebesar Rp13  miliar kepada kedua tergugat. Selain itu pihak penggugat juga meminta agar kedua belah pihak yang dilaporkan, yaitu TikTok dan Bytedance meminta maaf secara tertulis di media massa nasional.

Berikut ini isi petitum gugatan yang diajukan PT Digital Rantai Maya sebagaimana dikutip dari situs PN Jakarta Pusat:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x