JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan membentuk unit komponen cadangan. Rencananya akan ada pembukaan bagi warga sipil yang ingin bergabung dalam komponen cadangan.
Juru Bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan sosialisasi pembentukan komponen cadangan bakal dilakukan pada akhir bulan ini.
Setelah sosialisasi rampung, Kemhan akan membuka proses pendaftaran, pelatihan, dan penetapan peserta komponen cadangan.
Baca Juga: Jokowi Teken PP3/2021, Warga Bisa jadi Komponen Cadangan TNI dan Dapat Pangkat
Menurut Dahnil, rencanaya untuk tahap pertama, Kemhan membuka kuota 25.000 warga sipil yang ini menjadi komponen cadangan.
"Kemhan dan TNI sudah mempersiapkan matang proses pembentukan komcad (komponen cadangan)," ujar Dahnil melalui pesan singkat, dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/1/2021).
Dahnil menjelaskan komponen cadangan ini turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Warga sipil yang masuk dalam komponen cadangan akan menjalani pelatihan selama tiga bulan.
Baca Juga: Warga Sipil Jadi Komponen Cadangan Pertahanan Negara, Akankah Efektif?
Setelah melewati tahap pertama, Kemhan berencana akan kembali melakukan perekrutan tahap kedua dengan kuota yang sama, sebanyak 25.000 orang.
“Di akhir Januari ini sudah mulai sosialisasi untuk proses pendaftaran, pelatihan dan penetapan di bulan berikutnya. Tahap awal 25 ribu, selanjutnya akan segera diinformasikan," ujar Dahnil.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 3 Tahun 2021 dan telah diundangkan pada 12 Januari 2021.
PP ini mengatur salah satunya tentang Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) bagi warga negara.
Baca Juga: WNI Jadi Komponen Cadangan Militer, Kemenhan Targetkan 25 Ribu Pendaftar Milenial
"PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar bela negara," jelas Pasal 1 angka 11 PP 3/2021.
Pada Pasal 3 ayat (1) dikatakan, penyelenggaraan PKBN merupakan bagian dari pendidikan kewarganegaraan.
PKBN diselenggarakan di tiga lingkup, yakni pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan.
Pada lingkup pendidikan, PKBN dilaksanakan melalui penyusunan pedoman PKBN, sosialisasi dan diseminasi, serta pemantauan dan evaluasi.
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Nomor 7 Tahun 2021, Warga akan Dilatih Polisikan Terduga Ekstremisme
Pedoman PKBN disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, pendidikan, agama, serta melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya, civitas akademika, serta pakar pendidikan.
Adapun, sosialisasi dan diseminasi PKBN yang dimaksud dapat berupa seminar, lokakarya, penyuluhan, diskusi interaktif, dan lainnya.
Dalam Pasal 48 dijelaskan komponen cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional.
Selanjutnya pada Pasal 49 pembentukan komponen cadangan terdiri dari tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan. Kemudian pendaftaran komponen cadangan dilakukan melalui tahap sosialisasi, pengumuman dan pelamaran.
Baca Juga: Bahas Perpres Penanggulangan Ekstremisme
Pada Pasal 54 calon komponen cadangan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 (tiga) bulan.
Menteri melakukan pemanggilan terhadap calon Komponen Cadangan untuk mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.