JAKARTA, KOMPAS.TV - Penindakan hukum bagi pelanggar lalu lintas menjadi salah satu paparan calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat menjalani fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
"Khusus di bidang lalu lintas, penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement)," kata Listyo, Rabu.
Jenderal bintang tiga itu beralasan bahwa hal tersebut bertujuan untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan.
Baca Juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Wacanakan Polisi Tak Perlu Menilang, Cukup Atur Macet Saja
Termasuk menghindari terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan saat anggota polisi lalu lintas (Polantas) melaksanakan proses penilangan.
"Guna menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proses tersebut," jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Listyo, Polantas yang bertugas di lapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.
"Jadi ke depan, saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan kemudian mengatur lalin yang sedang macet dan tidak perlu melakukan tilang," jelas Listyo.
"Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku polri, khususnya sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota-anggota kita di lalu lintas," sambungnya.
Baca Juga: Listyo Sigit Sarankan Sistem Tilang Elektronik, tapi Kendaraan Sering Akali Pakai Pelat Palsu...
Potensi ETLE Salah Sasaran
Meski demikian, rencana tersebut sepertinya tidak berjalan mulus di lapangan. Pasalnya, kejadian salah sasaran pemberian sanksi tilang elektronik atau ETLE yang saat ini sejatinya sudah dijalankan Polri ternyata sudah beberapa kali terjadi.
Salah satunya seperti yang dialami seorang anggota DPRD Kabupaten Sragen, Bambang Widjo Purwanto.
Dilansir dari Kompas.com, mobil miliknya mempunyai pelat nomor yang sama dengan pengendara lain yang tertangkap melakukan pelanggaran di wilayah DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, kejadian seperti yang dialami oleh Bambang tersebut sudah dilakukan verifikasi.
Hasilnya ada oknum yang menggunakan pelat nomor tersebut untuk mobil lain dan tertangkap kamera pengawas ETLE
“Setelah kami verifikasi ada dugaan pelat nomor mobil beliau dipakai oleh mobil lain, mobil tersebut dalam penelusuran kami,” kata Fahri.
Fahri menambahkan, kejadian seperti yang dialami Bambang tersebut bukan sekali ini saja terjadi dalam kasus tilang elektronik. Ada beberapa kasus yang sama sudah pernah terjadi dalam penanganan ETLE di DKI Jakarta selama ini.
“Sudah ada beberapa kali (kasus seperti itu), mobil yang ditelusuri sudah kami masukan dalam sistem pencarian mobil diduga pelat nomor palsu atau disebut vehicle arming system,” tuturnya.
Baca Juga: Alasan Calon Kapolri Listyo Sigit Tak Ingin Polisi Lalu Lintas Menilang Pengendara
Dia juga menyampaikan, bagi yang mengalami kejadian yang sama, yakni pelat nomor diduga digunakan mobil lain dan terdeteksi ETLE bisa melakukan konfirmasi ke kantor.
Dengan begitu, maka pemilik kendaraan yang mengalami salah sasaran penindakan tilang elektronik terhindar dari sanksi.
“Bisa melakukan konfirmasi, kan yang kami kirim surat konfirmasi, maka silakan konfirmasi dan hadirkan mobilnya ke kantor untuk diperiksa fisik mobilnya,” ucap Fahri.
Terkait dengan penerapan tilang elektronik sendiri sampai saat ini masih terus berjalan. Hanya saja, melihat situasi dan kondisi pandemi Covid-19 serta adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka penindakan dibatasi.
Hal ini untuk mengantisipasi adanya kerumunan pemilik kendaraan yang tertangkap tilang elektronik saat melakukan pengurusan di kantor.
“Pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi melalui website resmi, untuk penanganan setiap harinya dibatasi hanya 100 sampai 150 pelanggar saja,” tandas dia.
Baca Juga: Sah! DPR Setujui Pengangkatan Komjen Pol Listyo Sigit Sebagai Kapolri Baru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.