JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional telah resmi diteken Presiden Joko Widodo.
PP tersebut ditandatangani Jokowi pada Selasa (12/1/2021) dan segera diundangkan di hari yang sama.
Salah satu hal yang diatur dalam PP tersebut yaitu tentang pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan. Hal itu termaktub dalam Pasal 1 angka 9 PP 3/2021 yang berbunyi:
"Komponen Cadangan merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama."
Adapun Komponen Utama yang dimaksud adalah Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan PP Nomor 2 Tahun 2021, Nama Pulau, Laut, Gunung Boleh Pakai Bahasa Daerah dan Asing
Sementara itu, dalam Pasal 48 PP 3/2021 dijelaskan, Komponen Cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.
Komponen Cadangan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 49, terdiri dari unsur warga negara yang dikelompokkan menjadi 3: matra darat, matra laut, dan matra udara.
Pembentukan Komponen Cadangan juga harus melewati sejumlah tahapan. Dimulai dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, hingga penetapan.
Tahapan seleksi meliputi seleksi administratif dan kompetensi yang terdiri dari proses uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap calon.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR: Pemerintah Harus Jelaskan Arti Ekstrimisme dalam PP No 7/2021
Bagi calon Komponen Cadangan yang telah dinyatakan lulus, diwajibkan untuk mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan di lembaga pendidikan di lingkungan TNI dan/atau kesatuan TNI.
Selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, calon Komponen Cadangan juga berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan di lapangan, perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Jika calon lulus dari masa pelatihan dasar kemiliteran ini, mereka akan ditetapkan dan diangkat sebagai Komponen Cadangan oleh menteri terkait dengan cara disumpah.
Setelah itu mereka akan diberi surat keputusan pengangkatan sebagai Komponen Cadangan dan tanda kelulusan pelatihan dasar kemiliteran.
Baca Juga: Kementerian Pertahanan Tegaskan Tak Ada Wajib Militer
Sebagaimana bunyi Pasal 58, Komponen Cadangan yang telah dilantik diberikan pangkat. Pemberian pangkat mengacu pada penggolongan pangkat TNI.
"Pangkat Komponen Cadangan hanya digunakan pada masa aktif Komponen Cadangan," bunyi Pasal 58 Ayat (3) PP 3/2021.
Pemberian pangkat, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 58 Ayat (4), tidak menimbulkan hak lain selain hak Komponen Cadangan yang telah diatur dalam undang-undang.
Adapun ketentuan mengenai jenis, bentuk, warna, serta tata cara pemberian dan pemakaian pangkat Komponen Cadangan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Menurut Pasal 62 PP yang sama, masa pengabdian Komponen Cadangan terdiri dari masa aktif dan masa tidak akitf. Masa aktif yakni ketika Komponen Cadangan mengikuti pelatihan penyegadan dan atau pada saat mobilisasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.