Kompas TV nasional peristiwa

Jokowi Terbitkan PP Nomor 2 Tahun 2021, Nama Pulau, Laut, Gunung Boleh Pakai Bahasa Daerah dan Asing

Kompas.tv - 20 Januari 2021, 13:49 WIB
jokowi-terbitkan-pp-nomor-2-tahun-2021-nama-pulau-laut-gunung-boleh-pakai-bahasa-daerah-dan-asing
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat sambutan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) secara virtual, Kamis (10/12/2020). (Sumber: YouTube: Sekretariat Presiden)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

Dalam aturan tersebut, terdapat peraturan yang memperbolehkan penamaan unsur rupabumi antara lain pulau, laut, gunung, bukit, gua, danau, dan lainnya dengan menggunakan bahasa daerah atau asing.

Baca Juga: Politikus PKS: Saya Tahu Listyo Sigit Faksi Jokowi

Adapun poin itu tercantum dalam Pasal 3 huruf b tentang prinsip nama rupabumi sebagaimana diatur dalam PP tersebut.

"Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan," demikian bunyi Pasal 3 huruf b tersebut, sebagaimana dikutip dari Kompas.com pada Rabu (20/1/2021).

Meskipun demikian, pada Pasal 3 huruf a telah disebutkan dengan jelas bahwa penamaan rupabumi harus menggunakan Bahasa Indonesia.

Baca Juga: Demokrat Kritik Presiden Jokowi Soal Banjir Kalsel Karena Hujan: Terkesan Tutup Mata

Artinya, Bahasa Indonesia menjadi bahasa utama yang harus digunakan untuk penamaan rupabumi tersebut.

Selain itu, dalam PP tersebut juga menyebutkan bahwa nama rupabumi harus ditulis menggunakan abjad romawi dan menggunakan satu nama untuk satu unsur rupabumi.

Kemudian, nama rupabumi yang dipilih juga harus menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan, menggunakan paling banyak tiga kata, dan harus memenuhi kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial.

Baca Juga: Viral Surat Terbuka dari Dokter Spesialis Penyakit Dalam Minta Jokowi Divaksin Ulang, Ini Kata IDI

"Menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia," bunyi Pasal 3 huruf g.

Tak hanya itu, PP tersebut juga menyebutkan bahwa dalam kaidah penamaan rupabumi dan kaidah spasial tersebut juga harus diatur dengan peraturan badan.

Adapun yang dimaksud unsur rupabumi dalam PP tersebut adalah bagian dari rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Datangi Lokasi Banjir Kalimantan Selatan

Selain itu juga dapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut.

Nama rupabumi tersebut diberikan pada unsur rupabumi yang terbagi atas unsur alami dan buatan.

Unsur alami adalah yang terbentuk secara alami tanpa campur tangan manusia meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gua, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan unsur alami lainnya.

Baca Juga: Terkait Banjir, Walhi Kritik Jokowi: Kalau Hanya Salahkan Hujan, Mending Tak Usah ke Kalsel

Sementara unsur buatan adalah yang terbentuk karena campur tangan manusia yang terdiri atas wilayah administrasi pemerintahan, objek yang dibangun, kawasan khusus, dan tempat berpenduduk.

Selain itu, unsur buatan tersebut juga termasuk tempat, lokasi, atau entitas yang memiliki nilai khusus atau penting bagi masyarakat suatu wilayah.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x