"Kalau istri, saya juga cuma dengar bahwa beliau sudah berkeluarga, sudah menikah. Anaknya saya tidak tahu, karena saya memang sudah lama tidak komunikasi," ucapnya.
Selain mencecar soal keberadaan Harun Masiku, Daniel mengatakan dirinya juga ditanyai perkara hubungannya dengan saudara dekatnya itu.
"Tentu selain kekebaratan, apakah ada informasi yg bisa berguna bagi penyidik. Tetapi saya secara pribadi tidak punya informasi. Saya juga bertanya apakah ada informasi yang bisa berguna bagi keluarga," katanya.
Selanjutnya, Daniel sendiri mengklaim pernah tinggal bersama Harun Masiku dalam satu atap. Tapi, itu terjadi pada 10 tahun silam.
Baca Juga: KPK Pastikan Masih Cari Keberadaan Harun Masiku, Hidup atau Mati
"Jadi, memang karena kami ini masih kerabat dekat. Beliau pernah tinggal dengan saya tapi udah lebih 10 tahun yang lalu," ujar dia.
"Hampir setahun, jadi waktu baru pulang dari Inggris karena mungkin tahu saya di Jakarta jadi dia tinggal di tempat saya. Saya masih bujangan, mungkin hampir setahun, mungkin sekitar 2002-2003 saya tinggal di Jakarta Utara."
Ia pun meminta Harun Masiku untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK. Hal ini agar ada kepastian bagi pihak keluarga.
"Dari saya pribadi karena masih ada saudaranya ya, saya secara pribadi meminta segera menyerahkan diri. Supaya segera ada kepastian bagi dia, kepastian bagi keluarga," ucap Daniel.
Baca Juga: Peneliti ICW Nilai Satgas Pemburu Harun Masiku Gagal dan Layak Diganti
Keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui sampai saat ini. Ia sudah masuk daftar buronan KPK sejak Januari 2020 tetapi KPK tak kunjung menangkap Harun.
Dalam kasus ini, Harun disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina melalui seseorang bernama Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful kini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Baca Juga: Harun Masiku, Djoko Tjandra hingga Sidang Etik Ketua KPK
Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.