Namun, bila tak bersedia diangkat sebagai PNS, yang bersangkutan akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Pemerintah Buka Kemungkinan Lowongan CPNS Guru pada 2021
Tanggapan Pemerintah
Menanggapi hal tersebut, pemerintah melalui Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, mengatakan saat ini proses pengangkatan tenaga honorer harus melalui proses penerimaan PNS dan PPPK.
Proses tersebut melalui penilaian yang obyektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, serta kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.
"Sejak PP Nomor 48 Tahun 2005, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenis," ucap Tjahjo.
Baca Juga: Terkait Bakal Hilangnya Formasi CPNS untuk Guru, Menteri Nadiem: Salah, Itu Mispersepsi
"Pengangkatan dimaksud secara langsung, bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa."
Tak hanya itu, kata Tjahjo, pengangkatan secara langsung juga menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pemerintah.
"Karena tertutupnya peluang akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi," ujar Tjahjo.
Baca Juga: Soal Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta, Tjahjo Kumolo: Mohon Maaf Belum Bisa Terpenuhi pada 2021
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.