Kompas TV nasional update corona

Ayo Dukung! Inilah Unit Donor Darah PMI yang Terima Donor Plasma Konvalesen Penyintas Covid-19

Kompas.tv - 17 Januari 2021, 22:19 WIB
ayo-dukung-inilah-unit-donor-darah-pmi-yang-terima-donor-plasma-konvalesen-penyintas-covid-19
Gubernur DKI Anies Baswedan donorkan plasma konvalesen (14/1/2021) (Sumber: INSTAGRAM/ ANIES BASWEDAN)
Penulis : Edwin Shri Bimo

Jawa Timur

  • UDD PMI Kota Surabaya
  • UDD PMI Kota Malang
  • UDD PMI Kabupaten Sidoarjo
  • UDD PMI Kabupaten Lumajang

Bali

  • UDD PMI Provinsi Bali

Kalimantan Selatan

  • UDD PMI Kota Banjarmasin

Sulawesi Utara

  • UDD PMI Provinsi Sulawesi Utara

Sulawesi Selatan

  • UDD PMI Kota Makassar

Maluku

  • UDD PMI Kota Ambon

Papua

  • UDD PMI Kota Jayapura
  • UDD PMI Kabupaten Jayapura

Selengkapnya mengenai lokasi donor plasma konvalesen di daerah dapat dicek di sini.

 

Baca Juga: PMI Kesulitan Dapatkan Pendonor Plasma Konvalesen

Syarat donor plasma konvalesen

Mengutip Kompas.com, 5 Desember 2020, Juru Bicara Satgas Covid-19 Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret (UNS) Tonang Dwi Ardyanto mengatakan, tidak semua penyintas Covid-19 memenuhi syarat untuk dapat memberikan plasma darahnya sebagai bagian dari terapi plasma konvalesen.

Selain syarat kesehatan donor, seperti bebas dari penyakit infeksius, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh calon donor. "Harus terbukti memang, yang bersangkutan ini (calon donor) memiliki antibodi dalam jumlah cukup.

Karena, tidak semua orang yang sembuh dari Covid-19 memiliki antibodi dalam jumlah yang cukup," kata Tonang. "Ada sebagian yang membentuk antibodi tetapi jumlahnya tidak cukup, artinya rendah.

Bahkan ada sebagian lagi yang walaupun sudah sembuh dari Covid-19, tetapi tidak terdeteksi adanya antibodi. Ini alamiah, tidak hanya pada Covid-19 saja, penyakit lain juga terjadi," imbuhnya.

Baca Juga: Bantu Pasien Covid-19, PMI Sediakan Plasma Konvalesen

Dia menyebut, ada dua syarat yang harus dipenuhi penyintas Covid-19 untuk donor plasma konvalesen, yaitu:

  • Titer (kadar) antibodinya cukup (minimal 1/320)
  • Daya netralisasi (kekuatan) antibodinya cukup (minimal 1/80)

Tonang mengatakan, bila standar tersebut tidak terpenuhi, maka risiko yang jelas adalah terapi berujung tidak efektif. "Risiko kedua, dapat terjadi ikatan antibodi non-spesifik, yang bisa memicu ADE (Antibody Dependent Enhancement) yang berisiko berat bagi pasiennya," kata Tonang.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x