Baca Juga: Ikut Evakuasi Sriwijaya Air SJ182, KRI Tenggiri Punya Rekam Jejak Penyelamatan Pesawat
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
Para penumpang dan awak pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang statusnya sedang bekerja atau berdinas, serta tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Besarnya JKK yakni 48 kali upah yang terakhir dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
3. Beasiswa Pendidikan untuk Ahli Waris
Baca Juga: Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182: Hentikan Penyebaran Foto Kecelakaan
Selain JKK, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris pekerja. Beasiswa tersebut diberikan mulai dari sekolah dasar hingga beasiswa kuliah.
Beasiswa diberikan bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.
4. Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT)
Jika ada korban yang tidak sedang bertugas, maka BPJS Kesehatan memberikan Jaminan Kematian (JK). Jaminan Kematian ini diberikan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris.
Ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga secara otomatis mendapat Jaminan Hari Tua (JHT). JHT yang diberikan merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.