Seperti diketahui, sejumlah kasus besar berhasil ditangani oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo. Saat 12 hari diangkat sebagai Kabareskrim Polri, jenderal bintang tiga ini mengungkap pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan.
Baca Juga: Jadi Calon Tunggal Kapolri, Wakil Ketua DPR: Prestasi Komjen Listyo Di Atas Rata-rata
Kedua pelaku penyiraman merupakan yang anggota kepolisian yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ronny Bugis dan 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette.
Lalu, Komjen Listyo Sigit juga dapat melimpahkan kasus korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus ini sudah bergulir sejak 2015 dan mangkrak cukup lama karena adanya tarik ulur akibat salah satu tersangka eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno masih berstatus buronan.
Baca Juga: LHKPN 2021 Belum Lengkap, Komjen Listyo Dapat Peringatan KPK
Namun, kasus tersebut sudah masuk ke pengadilan. Majelis hakim Tipikor Jakarta menjatukan vonis 16 tahun dan denda Rp1 miliar subside 6 bulan penjara kurunan kepada Honggo.
Kemudian, kasus lainnya yang pernah ditangani Komjen Listyo Sigit yakni saat dirinya berhasil membawa pulang buronan terpidana kasus Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra ke Tanah Air dari Malaysia.
Selain itu, Komjen Listyo Sigit juga berperan dalam membongkar kasus surat jalan palsu yang menyeret dua jenderal di Korps Bhayangkara tersebut.
Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Tunggal Kapolri, Pengamat: Beliau Orang yang Pendiam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.