Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal Pembunuhan Berencana.
Tuntutan tersebut dianggap memberatkan terdakwa. Kuasa hukum John Kei pun akan mengajukan nota keberatan.
Keberatan pihak John Kei bukan tanpa sebab. Kuasa hukum menilai bahwa tidak ada bukti yang menunjukan kehadiran dan keterlibatan John Kei dalam kasus tersebut.
"Bung Kei tidak ada di situ, tidak membunuh dia. Bung John tidak datang ke Kosambi maupun ke Greenland," jelas salah seorang kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto.
Poin tersebut nantinya akan dimasukkan dalam nota keberatan terdakwa yang akan diajukan pada sidang Rabu pekan depan di PN Jakbar.
Baca Juga: John Kei Blak-blakan Tak Akui Nus Kei Saudaranya, Perseteruannya Berawal Gara-gara Pinjam Uang
Seperti diketahui, kelompok John Kei melakukan penyerangan terhadap Nus Kei di dua lokasi, yakni kawasan Kosambi, Jakarta Barat, dan perumahan Green Lake City pada Minggu (21/6/2020).
Akibat serangan tersebut, satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.
Sedangkan satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki. Pasalnya, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.
Selepas kejadian itu, John Kei dan 38 anak buahnya yang ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan beberapa lokasi lain.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga: Berkas Rampung, Kasus John Kei Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.