Selain JKK, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris pekerja. Beasiswa tersebut diberikan mulai dari sekolah dasar hingga beasiswa kuliah. Beasiswa diberikan bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.
Baca Juga: Black Box FDR Sriwijaya Air SJ182 Ditemukan, CVR Masih Dicari..
4. Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT)
Jika ada korban yang tidak sedang bertugas, maka BPJS Kesehatan memberikan Jaminan Kematian (JK). Jaminan Kematian ini diberikan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris.
Ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga secara otomatis mendapat Jaminan Hari Tua (JHT). JHT yang diberikan merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.
5. Ganti Rugi Rp 1,25 Miliar dari Maskapai
Sriwijaya Air selaku maskapai penerbangan yang mengelola SJ 182, juga wajib memberikan ganti kerugian kepada para ahli waris penumpang.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Berdasarkan beleid tersebut, penumpang pesawat udara yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat mendapat ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar per penumpang.
Baca Juga: Menhub Sampaikan Pesan Presiden Jokowi untuk Penanganan Korban Sriwijaya Air, Ini Selengkapnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.