Lalu, ada 17,4 juta orang petugas layanan transportasi publik, TNI, Polri, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Masing-masing orang akan mendapat dua kali suntik vaksin dengan jarak waktu 14 hari antar suntikan.
Penerima vaksin Covid-19 untuk tahap ini akan mendapat pemberitahuan melalui SMS. Masyarakat yang menerima SMS pemberitahuan nantinya akan dihubungi untuk verifikasi data penerima dan konfirmasi penyakit yang diderita.
Penerima yang telah terkonfirmasi akan mendapat surat undangan elektronik dan jadwal vaksinasi.
Baca Juga: Apakah Suntik Vaksin Membatalkan Puasa?
Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan Rizieq Shihab pada Selasa (12/1/2021).
Hakim tunggal Akhmad Sayuti menilai, penetapan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan sudah sesuai perkara. Hakim juga menilai, penetapan tersangka Rizieq Shihab sudah didukung alat bukti sah.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus kerumunan saat pandemi Covid-19 di kawasan Petamburan, Tebet, dan Megamendung.
Dengan putusan pengadilan itu, Bareskrim Polri akan melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
Sementara, pihak Rizieq Shihab mengajukan keberatan atas putusan itu. Aziz Yanuar, Pengacara Rizieq Shihab mengklaim, kasus Rizieq Shihab itu menyalahi asas hukum ne bis in idem.
Sederhananya, asas hukum itu bermakna suatu perkara tak bisa diadili dua kali.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Rizieq Shihab Sah
Rizieq sebelumnya telah membayar denda Rp 50 juta terkait pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Karena itu, pihak Rizieq tak terima dengan pemidanaan ini.
Pada kesempatan lain, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengaku keberatan dengan penetapan tersangka Rizieq.
Hal itu karena penetapan tersangka kasus kerumunan ini adalah yang pertama sejak pandemi Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.