Namun sebelum mencairlan BLT tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi penerima.
Baca Juga: Pemerintah akan Beri Bansos Tunai Rp 300 Ribu Selama 6 Bulan pada 2021
Pertama, untuk mendapatkan BLT anak sekolah, orang tua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.
Baca Juga: Pemerintah akan Beri Bantuan ke Pesantren, Madrasah dan LPA, Totalnya Senilai Rp 2,38 Triliun
Selanjutnya, bagi siswa yang tidak punya KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.
Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status BLT anak sekolah bisa di akses melalui SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id.
Adapun BLT pendidikan ini diberikan atas kerja sama antara Kemensos, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
Baca Juga: Pemerintah akan Beri Rp 15 Juta Per Keluarga untuk Perbaikan Rumah, Apa Syaratnya?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.