Menurutnya, regulasi karantina di Saudi tetap berlaku bagi para jemaah yaitu karantina tiga hari sejak kedatangan.
"Syarat umrah juga masih sama yaitu tetap di usia 18-51 tahun," kata Zaky.
Seperti diinformasikan sebelumnya, pada 3 Januari 2021, pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengizinkan penerbangan internasional dan memberikan izin warga luar Saudi melakukan penerbangan keluar Saudi.
Lalu pada 8 Januari 2021, Kerajaan Arab Saudi mengumumkan khusus penduduk Saudi tidak diperkenankan keluar negaranya sampai 31 Maret 2021.
Adapun para jemaah yang berangkat di grup pertama ini merupakan mereka yang gagal berangkat setelah 21 Desember 2020.
Baca Juga: Januari 2021 Umroh Dibuka Lagi, Ribuan Jamaah Akan Berangkat ke Tanah Suci
Sebelumnya diberitakan pula, bahwa pada awal Januari 2021 akan dibuka 100 persen umrah bagi jamaah dari seluruh dunia.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Ketua DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur.
“Kami berharap di Januari nanti akan banyak kelonggaran dari ketentuan yang berlaku, ” ujar Firman.
Sebagaimana diketahui, pada awal November lalu, Firman pun menerima kabar baik bahwa umrah telah dibuka dengan komitmen mengikuti protokol kesehatan.
Protokol kesehatan ini baik yang ditentukan oleh Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Arab Saudi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.