4. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dari rumah.
Baca Juga: Saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat Operasional Mal Sampai Pukul 19.00 Kantor 75 Persen WFH
5. Kegiatan restoran diatur dengan makan/minum di tempat sebesar 25 persen, jam operasional pelayanan di tempat sampai pukul 19.00 WIB, tapi layanan makanan melalui jasa pesan antar atau dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional restoran.
6. Kegiatan pusat perbelanjaan/mal dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
7. Kegiatan peribadatan di tempat ibadah dibatasi 50 persen dari kapasitas.
8. Kegiatan di fasilitas pelayanan kesehatan tetap beroperasi 100 persen.
9. Kegiatan di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan atau dilarang.
10. Kegiatan di moda transportasi massal, taksi (konvensional dan online), serta kendaraan rental, dibatasi 50 persen dari kapasitas. Sementara transportasi ojek (pangkalan atau online) diperbolehkan dengan kapasitas 100 persen.
Baca Juga: Kasus Kematian Jadi Salah Satu Alasan Pembatasan Aktivitas Warga Mulai 11 Januari
Anies, dalam paparannya yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021), mengatakan PSBB ketat ini berpeluang untuk diperpanjang jika kasus Covid-19 tidak juga melandai.
"Mari kita sama-sama serius melakukan pengetatan, mengurangi kegiatan," kata Anies.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.