Dari lima proyektil tersebut, sebanyak dua barang bukti identik dengan senjata non-rakitan (masing-masing satu dari rakitan gagang coklat dan satu tidak bisa diidentifikasi dari senjata rakitan yang mana).
Baca Juga: Hargai Investigasi Komnas HAM, Polri Akan Buktikan di Pengadilan
Kemudian tiga barang bukti tidak bisa diidentifikasi jenis senjatanya karena kondisi perubahan yang besar atau deformasi dan dua bukan bagian dari anak peluru.
Lalu, empat barang bukti yang diduga bagian dari selongsong dan dinyatakan satu barang bukti bukan bagian dari selongsong peluru dan tiga selongsong peluru identik dengan senjata petugas kepolisian.
Komnas HAM menyebut, berdasarkan keterangan yang didapatkannya, polisi mengaku telah menyita barang bukti berupa senjata api rakitan sebanyak dua buah saat mengamankan enam laskar anggota FPI.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut 2 Polisi Jadi Eksekutor Penembak 4 Laskar FPI, Direkomendasikan Dihukum Pidana
Senjata api yang disita petugas kepolisian itu merupakan senjata api jenis revolver dengan gagang warna coklat dan putih.
Tak hanya senjata api, polisi juga mengaku mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sebilah samurai, pedang, celurit, dan tongkat kayu runcing.
Dari hasil pengujian dan penyelidikan terhadap kasus ini, Komnas HAM kemudian merekomendasikan untuk mengusut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI tersebut.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Masuk Pelanggaran HAM, Ini Penjelasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.