JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merampungkan hasil penyelidikan terkait kasus bentrokan yang melibatkan polisi dengan laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab pada Senin 7 Desember 2020 lalu.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, Komnas HAM turut mendatangkan ahli forensik senjata dari Pindad sebanyak enam orang.
Baca Juga: Komnas HAM: Ada Pihak Selain Polisi Ikut Buntuti Rizieq Shihab Sejak dari Markaz Syariah Megamendung
Mereka memiliki keahlian bermacam-macam seperti amunisi, metalurgi, kendaraan tempur hingga quality-assurance mutu produk.
Keenam ahli itu kemudian memberikan pandangannya setelah melihat langsung barang bukti dan mengikuti proses di laboratorium forensikdengan didampingi masyarakat sipil yang bergerak di bidang hukum dan HAM.
Dalam pernyataannya, Komnas HAM merasa perlu mendatangkan ahli tersebut karena untuk menguji beberapa senjata.
Senjata-senjata itu ada yang digunakan oleh petugas kepolisian dan senjata non-pabrikan atau rakitan yang diduga digunakan oleh FPI.
Baca Juga: Komnas HAM: Polda Metro Jaya Kerahkan Petugas Buntuti Rizieq Shihab, Dimulai dari Sentul Bogor
“(Tim) menguji senjata yang digunakan oleh petugas dan senjata non-pabrikan/rakitan yang diduga digunakan oleh FPI,” tulis laporan Komnas HAM yang dirilis pada Jumat (8/1/2021).
Adapun pengujian tersebut hasilnya terdapat tujuh barang bukti, yang rinciannya terdiri atas dua barang bukti bukan bagian dari proyektil, sedangkan lima barang bukti merupakan bagian dari proyektil.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.