Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
Diketahui, Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Pada hari pertama sidang praperadilan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab membacakan surat permohonan praperadilan.
Dalam sidang perdana itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Akhmad Sayuti.
Ada beberapa poin penting terkait alasan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh pihak tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
Poin-poin yang disampaikan seperti kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh termohon, yakni pihak Kepolisian, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selain itu, poin-poin yang disoroti adalah masuknya pasal 170 KUHP, pemanggilan terhadap pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah, dan penetapan status tersangka.
Kemudian, pada hari kedua sidang praperadilan, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab, menegaskan, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Rizieq itu sah sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Apakah Kasus Rizieq Shihab dan Sidang Praperadilan Mengandung Motif Politik? Ini Selengkapnya
"Kami melakukan proses penegakan hukum, terutama Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, itu sudah sesuai dengan aturan yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengky usai sidang tanggapan termohon praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Pada sidang itu terungkap bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq sebagai saksi, lalu sebagai tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.