JAKARTA, KOMPAS.TV - Front Pembela Islam (FPI) mengonfirmasi rekening miliknya yang ada di salah satu bank syariah mendapatkan pemblokiran.
"Benar, ada satu rekening (tidak bisa diakses). (Sejak) Rabu, pekan kemarin," kata Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar ketika dihubungi, Senin (4/1/2021), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Aziz, pihaknya tidak menerima pemberitahuan terkait pemblokiran rekening FPI tersebut.
Baca Juga: Jenderal Idham Azis Jawab Keberatan Pers Soal Maklumat Kapolri yang Melarang Konten FPI
Aziz mengatakan, di dalam rekening tersebut masih terdapat uang sejumlah puluhan juta rupiah. "Puluhan juta digarong," tukasnya.
Namun Aziz tak mau merujuk siapa pihak yang dimaksudnya menggarong uang FPI itu.
Pada akhir pekan lalu, terembus kabar rekening FPI diblokir. Saat awak media mengonfirmasi, Aziz saat itu belum bisa memastikannya.
Karena pada akhir pekan kemarin, saat libur Natal dan Tahun Baru. "Infonya begitu tapi nanti kita cek untuk pastikan lagi. Bank masih libur juga," katanya pada Jumat (1/1/2021) lalu.
Sementara, saat dikonfirmasi ke Mabes Polri terkait pemblokiran rekening FPI, Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan membantah pihaknya melakukan hal tersebut.
"Itu bukan kewenangan Polri untuk membekukan (rekening)," ujar Ramadhan saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Baca Juga: Pakar Hukum: Tak Perlu Berpolemik, SKB Pelarangan FPI Sesuai dengan UU
Pihaknya, lanjut Ramadhan, juga tidak pernah meminta pihak yang berwenang untuk melakukan pemblokiran rekening FPI.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) pelarangan ormas FPI.
Detailnya, larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Larangan ini ditandatangani oleh tiga menteri dan tiga pejabat negara, antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Jaksa Agung.
"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi yang mengatasnamakan FPI itu harus ditolak, karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," kata Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/12/2020).
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej pun membacakan 7 poin larangan pemerintah untuk FPI.
Baca Juga: BEM UI Sikapi Pembubaran FPI Tanpa Peradilan, Sorot SKB 6 Menteri dan Maklumat Kapolri
Pertama, menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan undang-undang. Sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
Kedua, FPI sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataanya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI.
Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.
Kelima, meminta kepada masyarakat:
a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI.
b. untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI.
Baca Juga: Politikus PDIP TB Hasanuddin: Kalau FPI Ingin Berkuasa Dirikan Saja Partai Politik
Keenam, kementerian/lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketujuh, keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020.
Dengan adanya keputusan ini, nasib FPI yang di bawah pimpinan Rizieq Shihab, tidak memiliki legal standing.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.