JAKARTA, KOMPAS TV - Rizieq Shihab menjalani sidang praperadilan perdana terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan pada hari ini, Senin (4/1/2021).
Dalam persidangan tersebut, Kuasa hukum Rizieq Shihab meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan terkait praperadilan kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 pihak selaku termohon.
Baca Juga: Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel
Itu antara lain Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
"Menyatakan SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021), sebagimana dikutip Tribunnews.com.
Selain itu, Kamil juga meminta penetapan tersangka terhadap kliennya Rizieq Shihab juga dinyatakan tidak sah hingga penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).
Baca Juga: Sidang Praperadilan, Rizieq Shihab Minta Perkaranya Dihentikan
"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan," kata Kamil.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3)."
Berikut Petitum tim hukum Rizieq Shihab dalam pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Baca Juga: Soal Sidang Praperadilan Rizieq, PA 212: Semoga Hakim Adil
3. Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
5. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).
Baca Juga: Kuasa Hukum: Rizieq Hanya Kirim 17 Undangan Nikah Putrinya
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Diketahui, sidang Praperadilan Rizieq Shihab dipimpin oleh hakim ketua Akhmad Sahyuti.
Sidang perdana tersebut diketahui dimulai pukul 10.30 WIB. Pada sidang dimulai, peserta yang dapat masuk dalam ruang sidang dibatasi.
Tampak hadir kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha dan Alam Syah.
Juga hadir pula perwakilan dari Polda Metro Jaya pada persidangan tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Soal Sidang Praperadilan di PN Jaksel
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Tribunnews.com dan bisa dibaca selengkapnya di sini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.