JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD menjawab pertanyaan publik terkait dibukanya kembali kasus chat Habib Rizieq Shihab yang sejatinya telah berstatus SP3 atau dihentikan oleh kepolisian.
Kasus yang dimaksud adalah kasus dugaan chat mesum yang terjadi beberapa tahun silam.
Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma’mun Murod Al-Barbasy mempertanyakan tersebut kepada Mahfud MD melalui akun Twitter @mamunmurod_, Sabtu (2/1/2021).
Baca Juga: Kuasa Hukum FPI Sebut Agak Lucu dan Aneh SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum HRS Dibatalkan
Menurut Ma'mun, bahkan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) telah membuktikan bahwa video chat tersebut merupakan rekayasa.
"Setahu saya kasus chat mesum MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sudah SP3, juga sudah memakan korban bernama Mas Hermansyah ahli IT ITB yang berhasil membuktikan bahwa video chat itu tipu-tipu. Kenapa kepolisian membukanya lagi?" tanya Ma'mun dalam unggahannya di Twitter.
Di unggahan kedua, mantan politikus Partai Demokrat ini langsung mencolek Mahfud MD untuk mendapatkan penjelasan.
Dalam jawabannya, Mahfud sempat mengatakan untuk menunggu proses hukum dari kepolisian.
Namun di unggahan kedua, Mahfud menjelaskan, bahwa terdapat pihak yang mempraperadilankan SP3 kasus tersebut.
"Pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan," kata Mahfud.
Baca Juga: Hakim Cabut SP3 Kasus Chat Rizieq, Pengamat: Soal Hukum Harus Dibuktikan Secara Hukum
Mahfud sendiri tidak menyebutkan siapa yang mempraperadilankan SP3 kasus chat tersebut ke pengadilan.
Mahfud mengakui kasus yang terjadi di tahun 2017 itu di-SP3 setelah Habib Rizieq Shihab berada Arab Saudi.
PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Chat Habib Rizieq
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab.
Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dilanjutkan.
Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan sidang putusan ini berlangsung pada Selasa (29/12/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Baca Juga: SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Dibatalkan, FPI: PN Jaksel Sepertinya Diintervensi
"Alhamdulillah, ada keadilan untuk kita. Pascaputusan praperadilan ini, kita minta semua pihak melaksanakan putusan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas," kata Febriyanto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/12/2020).
Menurut Febriyanto, polisi harus membuka kembali penyidikan terkait kasus dugaan chat mesum tersebut hingga tuntas.
Dengan begitu, tidak ada lagi simpang siur informasi antara benar atau tidaknya chat mesum tersebut.
"Agar semua jelas, tidak ada lagi prasangka bahwa ini setting-an untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi," ujarnya.
"Ini juga sebagai upaya untuk membuat kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.