JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD menjawab pertanyaan publik terkait dibukanya kembali kasus chat Habib Rizieq Shihab yang sejatinya telah berstatus SP3 atau dihentikan oleh kepolisian.
Kasus yang dimaksud adalah kasus dugaan chat mesum yang terjadi beberapa tahun silam.
Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma’mun Murod Al-Barbasy mempertanyakan tersebut kepada Mahfud MD melalui akun Twitter @mamunmurod_, Sabtu (2/1/2021).
Baca Juga: Kuasa Hukum FPI Sebut Agak Lucu dan Aneh SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum HRS Dibatalkan
Menurut Ma'mun, bahkan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) telah membuktikan bahwa video chat tersebut merupakan rekayasa.
"Setahu saya kasus chat mesum MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sudah SP3, juga sudah memakan korban bernama Mas Hermansyah ahli IT ITB yang berhasil membuktikan bahwa video chat itu tipu-tipu. Kenapa kepolisian membukanya lagi?" tanya Ma'mun dalam unggahannya di Twitter.
Di unggahan kedua, mantan politikus Partai Demokrat ini langsung mencolek Mahfud MD untuk mendapatkan penjelasan.
Dalam jawabannya, Mahfud sempat mengatakan untuk menunggu proses hukum dari kepolisian.
Namun di unggahan kedua, Mahfud menjelaskan, bahwa terdapat pihak yang mempraperadilankan SP3 kasus tersebut.
"Pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan," kata Mahfud.
Baca Juga: Hakim Cabut SP3 Kasus Chat Rizieq, Pengamat: Soal Hukum Harus Dibuktikan Secara Hukum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.