Kompas TV nasional hukum

Maklumat Kapolri soal Konten FPI Dipersoalkan, Anggota Komisi III DPR Minta Diperbaiki

Kompas.tv - 3 Januari 2021, 07:00 WIB
maklumat-kapolri-soal-konten-fpi-dipersoalkan-anggota-komisi-iii-dpr-minta-diperbaiki
Anggota Komis III DPR-RI, Arsul Sani (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Deni Muliya

Arsul melanjutkan, Polri perlu memberikan penjelasan lebih lanjut terkait aturan tersebut, dikarenakan selain berpotensi adanya aturan 'karet', juga akan menimbulkan perdebatan terkait kedudukannya dalam hierarki perundang-undang di Indonesia. 

"Sebagaimana diatur dalam UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, jika nantinya dijadikan sandaran untuk melakukan penindakan hukum," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, Maklumat Kapolri menimbulkan kontroversi bagi sejumlah kalangan, salah satunya dari komunitas pers.

Komunitas pers yang terdiri dari sejumlah lembaga meminta Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut Pasal 2d dari Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021. 

Komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai, pasal tersebut mengancam tugas utama jurnalis dan media massa. 

Salah satu pasalnya yaitu Pasal 2d, dinilai komunitas pers mengancam tugas utama jurnalis dan media dalam mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik. 

Baca Juga: Diprotes Komunitas Pers, Polri Beri Penjelasan soal Larangan Konten FPI dalam Maklumat Kapolri

Isi pasal tersebut, Kapolri meminta masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI melalui situs ataupun media sosial. 

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang berbunyi "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." 

Komunitas pers juga menilai, pasal tersebut bisa dikategorikan sebagai 'pelarangan penyiaran' yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers. 

Pasal itu bertentangan pula dengan hak warga negara dalam Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia 1945.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x