Kompas TV nasional sosial

DKI Jakarta Putuskan Tak Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka untuk Januari Ini

Kompas.tv - 2 Januari 2021, 11:44 WIB
dki-jakarta-putuskan-tak-berlakukan-pembelajaran-tatap-muka-untuk-januari-ini
Ilustrasi siswa sekolah dasar tengah mengikuti ujian (Sumber: KOMPAS.com/ALBERTUS ADIT)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menerapkan pembelajaran tatap muka di sisa Tahun Ajaran 2020/2021 ini.

"Pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan, sehingga seluruh sekolah di DKI Jakarta tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah (BDR),” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, dalam siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (2/1/2020).

Menurut Nahdiana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara langsung di semester genap TA 2020/2021.

Baca Juga: APD dan Alat Penunjang Prokes Disalurkan Ke Sekolah, Bersiap Lakukan Pembelajaran Tatap Muka

Karena prioritas utama adalah kesehatan dan keamanan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Meski tidak memberlakukan pembelajaran tatap muka, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terus melakukan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam mempersiapkan rencana pembelajaran tersebut.

Nahdiana mengatakan, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga telah mempersiapkan laman Siap Belajar. Laman ini digunakan untuk melakukan asesmen terhadap sekolah-sekolah yang ada di DKI Jakarta.

Laman Siap Belajar ini bertujuan untuk mengukur kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran pada semester genap TA 2020/2021.

Setiap butir penilaian yang ada pada laman Siap Belajar, memiliki kriteria yang disesuaikan dengan standar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 1130 Tahun 2020, serta pedoman yang dikeluarkan oleh UNESCO dan OECD.

“Proses ini telah kami lakukan sejak lama. Kami juga selalu berkoordinasi dengan banyak pihak, mulai dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), para pakar pendidikan, platform dan para mitra pendidikan, serta orang tua untuk dapat memastikan standar asesmen yang kami lakukan dapat lebih akurat,” jelas Nahdiana.

Baca Juga: Bupati Bogor: Karena Corona, Sekolah Tatap Muka Bisa Diundur

Hasil dari asesmen tersebut akan dijadikan dasar bagi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk menentukan sekolah-sekolah yang siap dan dapat melaksanakan pembelajaran campuran atau blended learning. Yaitu, pembelajaran dengan mengkombinasikan antara pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran dari rumah.

Sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria dalam asesmen tersebut akan menjadi sekolah model dalam pelaksanaan blended learning di wilayah DKI Jakarta.

Dalam penerapan blended learning, para orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti blended learning atau belajar dari rumah.

Dengan demikian, pihak sekolah tetap harus mematangkan kesiapannya dalam melanjutkan pelaksanaan belajar dari rumah, terlebih bagi sekolah yang tidak memenuhi kriteria atau tidak menjadi sekolah model.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan memberikan edukasi dan penjelasan lebih lanjut terkait blended learning ini, khususnya bagi para peserta didik dan orang tua.

Mulai Januari Pemerintah Bolehkan Belajar Tatap Muka

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pemerintah telah mengizinkan sekolah untuk membuka pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Pemkot Solo Belum Izinkan Sekolah Tatap Muka di Januari

"Saya tekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, (tapi) tidak diwajibkan," kata Nadiem dalam konferensi pers dan paparan di laman akun Youtube Kemendikbud, Jumat (20/11/2020).

Namun pemerintah memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk memutuskan, apakah pembelajaran tatap muka tersebut bisa dilakukan atau tidak.

"Perbedaan SKB ini dari sebelumnya, peta zona risiko dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tapi pemerintah daerah yang menentukan. Sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih mendetail," tutur Nadiem.

Kepala daerah, lanjut Nadiem, bisa melakukan pembukaan secara serentak atau bertahap. "Jadi di kecamatan tertentu, mungkin akan dibuka tahap pertama, tahap kedua. Tapi ini adalah kewenangan kepala daerah."

Fleksibilitas ini diberikan berdasarkan evaluasi pemerintah daerah terhadap tingkat keamanan dan kesehatan Covid-19 di daerahnya masing-masing.

Selain itu, terdapat dua pihak lainnya yang ikut memutuskan pembelajaran tatap muka itu bisa dilakukan atau tidak. Yakni di ruang lingkup sekolah.

Baca Juga: 90 Persen Siswa Memilih Sekolah Tatap Muka

"Pembelajaran tatap muka harus seizin tiga pihak. Yakni pemerintah daerah setempat, sekolah, dan perwakilan orang tua melalui komite sekolah," ujar Nadiem.

Tiga pihak inilah yang akan berperan untuk memutuskan untuk pembukaan sekolah menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

Namun begitu, orang tua masih memiliki hak untuk melarang anaknya untuk bersekolah jika tidak yakin dengan kondisi pembelajaran tatap muka.

"Kalau pun sekolah dibuka, orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk tidak bersekolah tatap muka. Jadi hak terakhir masih di orang tua," ungkapnya.

Selain itu, Nadiem juga memaparkan syarat-syarat lain bagi sekolah yang ingin menggelar pembelajaran tatap muka. Terutama mengenai kesiapan sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan.

SKB empat menteri ini berlaku mulai Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2029 atau bulan Januari 2021.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x