JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III mulai berlaku pada 1 Januari 2021.
Nantinya peserta BPJS Kesehatan dari segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri dan bukan pekerja (BP), khususnya kelas III akan ada kenaikan iuran.
Pada 2020 iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas III sebesar Rp25.500, Untuk tahun 2021 iuran menjadi Rp35.000.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Januari 2021, Berikut Rincian Biaya Kelas I, II, dan III
Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020.
Meski ada kenaikan iuran namun pemerintah tetap memberikan subsidi bagi peserta mandiri kelas 3 BPJS Kesehatan sebesar Rp7.000 dari iuran yang seharusnya dibayar oleh peserta yakni Rp42.000. Akan tetapi, peserta hanya membayar Rp35.000.
“Bantuan Iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Peserta PBPU dan Peserta BP dengan status kepesertaan aktif," bunyi Pasal 34 ayat (4) Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Untuk kelas II dan Kelas I peserta mandiri BPJS Kesehatan iuran tidak mengalami kenaikan. Yakni Rp100 ribu untuk kelas II dan Rp150 ribu buat kelas I.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya
Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan selengkapnya, dilansir laman BPJS Kesehatan:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Untuk kategori ini iuran dibayar oleh pemerintah.
2. PPU di lembaga pemerintahan
Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas:
Pegawai Negeri Sipil
anggota TNI
anggota Polri
pejabat negara
pegawai pemerintah non pegawai negeri
Iuran pada kelompok tersebut sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Adapun ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah
Sementara itu iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran peserta mandiri
Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.
Kelas 1: Rp 150.000
Kelas 2: Rp 100.000
Kelas 3: Rp 35.000
6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga
Sementara itu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayar oleh Pemerintah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.