JAKARTA, KOMPAS TV - Pasukan gabungan dari TNI-Polri menggeruduk markas Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/12/2020).
Tim gabungan tersebut melakukan kegiatan pencopotan atribut Front Pembela Islam (FPI) di areal markas ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu.
Aksi tersebut dilaksanakan tak lama setelah pemerintah resmi membubarkan dan menghentikan kegiatan yang mengatasnamakan FPI pada Rabu (30/12/2020) siang.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pemerintah Resmi Larang Kegiatan FPI
Dalam operasi penertiban atribut FPI tersebut, polisi juga mengamankan tujuh pemuda yang berada di lokasi kejadian. Mereka langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.
Namun demikian, belum diketahui penyebab para pemuda tersebut diamankan oleh polisi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, mengatakan tujuh pemuda yang diamankan pihak kepolisian akan diperiksa terkait identitasnya.
Baca Juga: Baru Dibubarkan, FPI Langsung Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam
"Pemuda yang kami amankan tadi, akan ditanyai identitasnya, apakah orang Petamburan atau bukan. Kami baru bertanya saja, hanya kami amankan untuk kami tanyakan saja," kata Heru di Jakarta pada Rabu (30/12/2020).
Setelah diamankan, Heru menambahkan, pihaknya memastikan tidak akan melakukan penahanan terhadap ketujuh pemuda tersebut.
"Tidak ada penangkapan. Kami hanya mendata saja, ada sekitar tujuh orang tadi kalau tidak salah, dibawa ke Polda untuk kami periksa," ujar Heru.
Baca Juga: Mahfud MD: FPI Sejak 2019 Telah Bubar sebagai Ormas
Setelah operasi penertiban ini, Heru menegaskan, pihaknya akan selalu mengawasi area Petamburan. Ini dilakukan guna memastikan tidak ada lagi kegiatan atau aktivitas yang digelar FPI.
"Untuk meyakinkan markas ini tidak ada aktivitas dan kegiatan lagi. Saya dan dandim akan selalu mengawasi, bahwa SKB (Surat Keputusan Bersama) yang telah ditandatangani akan kami tegakan," kata Heru.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengumumkan melarang kegiatan yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga: Ini Sikap Rizieq Shihab Soal Larangan Kegiatan dan Atribut FPI
"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi yang mengatasnamakan FPI itu harus ditolak, karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," kata Mahfud MD dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Mahfud MD mengatakan, keputusan penghentian kegaiatan FPI ini tertuang dalam Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri dan lembaga.
Itu antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Jaksa Agung.
Baca Juga: Kuasa Hukum FPI Aziz dan Sugito Tak Bisa Masuk ke Kediaman Habib Rizieq
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.