Kompas TV nasional politik

Ini Sikap Rizieq Shihab Soal Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

Kompas.tv - 30 Desember 2020, 19:34 WIB
ini-sikap-rizieq-shihab-soal-larangan-kegiatan-dan-atribut-fpi
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)
Penulis : Johannes Mangihot

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan pemerintah untuk melarang kegiatan dan atribut FPI sampai ke telinga Pemimpin FPI Rizieq Shihab yang sedang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Untuk merespons hal itu Rizieq meminta agar tim kuasa hukum FPI mempersiapkan langkah hukum, yakni menggungat Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220/4780 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pesan Rizieq yang menginginkan langkah hukum ini diketahui usai tim kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro saat menjenguk Rizieq di Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Momen Pasukan Gabungan TNI-Polri Copoti Atribut FPI di Petamburan

Sugito menyatakan saat menjenguk, Rizieq meminta tim kuasa hukum mempelajari salinan SKB 220/4780 tahun 2020 untuk proses gugatan ke PTUN.

Ia pun akan mempersiapkan langkah hukum yang diminta oleh Rizieq Shihab.

"Tidak masalah, nanti kita gugat secara hukum. Karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut," ujar Sugito di Jalan KS. Tubun, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Adapun larangan seluruh kegiatan FPI ini merupakan keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Polri dan BNPT.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Rizieq Shihab : Tolong Kita Persiapkan Langkah-Langkah Hukum

Keputusan pemerintah terkait larangan kegiatan FPI tertuang dalam tujuh butir,

Pertama, menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan

Kedua, Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan  yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.  

Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan  simbol dan  atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Warga dan Polisi Copot Papan Sekretariat Markas FPI di Petamburan

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam  diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

Kelima, Meminta kepada warga masyarakat: 
a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;  
b. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

Keenam, Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x