JAKARTA, KOMPAS.TV - Markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, ramai didatangi puluhan Brimob, Rabu (30/12/2020). Kedatangan aparat ini adalah untuk mencabut sejumlah atribut FPI setelah organisiasi itu resmi dibubarkan pemerintah.
Selain pasukan Brimob, juga ada belasan personel TNI. Mereka tiba di Petamburan III pukul 16.10 WIB.
Pasukan gabungan itu dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Dandim 0501/Jakarta Pusat Kolonel Inf Luqman Arief.
Baca Juga: Markas FPI Petamburan Didatangi Aparat, Semua Atribut Dicabut
Pantauan di lokasi, aparat langsung mencopot berbagai atribut yang masih dipasang di sekitar markas FPI.
Tak ada perlawanan dari simpatisan FPI atau warga sekitar saat operasi ini dilakukan.
Kapolres Jakpus Kombes Heru Novianto sempat mengetok markas FPI sebelum pencopotan atribut. Namun, tak ada jawaban dari dalam kantor FPI. Operasi pencopotan atribut masih berlangsung hingga berita ini ditulis.
Heru mengatakan, kegiatan FPI mulai hari ini, Rabu, tidak boleh dilakukan. Baik banner, pamflet, atribut-atribut dicopot semuanya.
"Begitu juga dengan kegiatan aktivitas yang lainnya. Artinya FPI sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas," kata Heru.
"Kami meyakinkan bahwa markas FPI ini tidak ada aktivitas dan tidak ada kegiatan lagi. Kami, saya dan Dandim selalu akan mengawasi bahwa SKB yang telah ditandatangani akan kita berlaukan dan kita tegakkan," sambung perwira melati tiga itu.
Baca Juga: Kapolres Bawa 7 Orang dari Petamburan Usai Copot Atribut FPI
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas. Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.
Sementara itu, Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Prawiro langsung melapor ke Pimpinan FPI Rizieq Shihab terkait langkah pemerintah membubarkan ormas tersebut.
"Saya ketemu HRS (Rizieq) dulu," kata Sugito saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).
Sugito pun belum bisa memberikan komentar soal langkah pemerintah membubarkan FPI.
Ia baru akan memberikan pernyataan setelah bertemu Rizieq yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya akibat kasus kerumunan.
Baca Juga: Aktivitas Dilarang, FPI Desak Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Penembakan 6 Anggotanya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.