JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS).
Aziz menilai bahwa hal itu putusan tersebut merupakan bentuk pengalihan isu dari kasus penembakan enam orang laskar FPI oleh aparat kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.
"Kami menduga ini tidak lebih dari upaya pengalihan isu atau bahasa intelijennya deciption terkait dengan pengusutan masif kabar kabar atau desakan-desakan untuk mengusut tuntas kasus dugaan pembantaian enam syuhada laskar FPI di mana ini makin menunjukkan titik terang," kata Aziz dalam sebuah video yang diterima KOMPAS TV, Selasa (29/12/2020).
Baca Juga: Hakim Cabut SP3, Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab Dilanjutkan
Selain itu, Aziz juga mengaku heran dengan dikeluarkannya putusan praperadilan terkait kasus pimpinan FPI tersebut.
Ia lantas membandingkannya dengan gugatan praperadilan yang diajukan FPI terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Diketahui, putusan perkara chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab teregister dengan nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Sementara gugatan praperadilan yang diajukan FPI dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel itu akan sidang perdana pada Senin, 4 Januari 2020.
"Ini perkaranya (dugaan chat mesum) Nomor 151 tapi perkaranya sudah diputus. Kami lihat ini agak lucu. Jadi kami lihat ini sebagai pengalihan isu atas sahidnya enam syuhada akibat dibantai, dugaan pelanggaran berat terjadi di sini," papar Aziz.
"Agak aneh perkara Nomor 151 tapi sudah diputus. Kami Nomor 150 belum ada putusan, sidangnya nanti tanggal 4 Januari 2021," sambungnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Dilanjutkan, FPI: Ini Pengalihan Isu
Hakim Cabut SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum
Sebelumnya diberitakan, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka MRS dibatalkan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020).
Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan bahwa putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.
"Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS (MRS)" kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020) siang.
Polri sebelumnya telah menyatakan penghentian kasus ini pada 2018 lalu dan telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri ketika itu, Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, Minggu (17/6/2018), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Intel Jerman Datangi Markas FPI, Munarman: Dunia Internasional Mencium Ada yang Tak Beres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.