Kompas TV nasional hukum

Istri Maaher At Thuwailibi: Saya Minta Maaf Habib Luthfi, Mohon Bebaskan Suami Saya

Kompas.tv - 28 Desember 2020, 22:29 WIB
istri-maaher-at-thuwailibi-saya-minta-maaf-habib-luthfi-mohon-bebaskan-suami-saya
Ustaz Maaher At-Thuwailibi (Sumber: Istimewa via Wartakota)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri Ustaz Maaher At Thuwailibi Soni Eranata mendatangi Bareskrim Mabes Polri.

Dia mengajukan penangguhan penahanan atas suaminya yang terjerat kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi bin Yahya, seorang ulama berpengaruh Nahdlatul Ulama (NU).

"Saya selaku istri Ustaz Maaher At-Thuwailibi mohon dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya kepada Habib Luthfi juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya," kata istri Soni Eranata, Iqlima Ayu, di Bareskrim Mabes Polri, Senin (28/12/2020).

Baca Juga: Ustad Maaher Ditangkap, Nikita Mirzani: Orang yang Memecah Belah Bangsa Tangkapin Aja

Karena menurut Iqlima, setiap manusia memiliki kekhilafan, begitu pula dengan suaminya.

Selain itu Iqlima juga memohon untuk membebaskan suaminya dari tahanan kepolisian. "Jadi saya mohon untuk segera dibebaskan suami saya," harapnya.

Iqlima mendatangi Bareskrim Mabes Polri tidak sendiri. Dia bersama kelompok yang menamakan dirinya Barisan Ksatria Nusantara.

Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara Muhammad Rofii Mukhlis juga mengatakan, apa yang pernah dilakukan Ustaz Maaher merupakan kekhilafan.

"Setiap manusia pasti memiliki dosa dan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang punya dosa dan Kesalahan adalah bertaubat kepada Allah," katanya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Mengaku Siap Memperberat Hukuman Ustad Maaher

Berkaitan dengan penangguhan penahanan, Rofii menyerahkannya kepada Kapolri Jenderal Idham Azis.

"Kami serahkan semua kepada proses hukum, dan kita hanya munajat kepada Allah mudah-mudahan dikabulkan. Karena Ustaz Maaher ini ternyata juga punya anak kecil 2," ucap Rofii.

Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata merupakan tersangka kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA.

Ustaz Maaher melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA itu melalui media sosial Twitter dengan nama akun @ustadzmaaher_.

Ustaz Maaher dilaporkan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020. Selain itu, juga dilaporkan oleh seorang bernama Muannas Alaidid. Laporan tersebut diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/392/XI/2020/Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ditangkap di Rumahnya, Polri: Ustaz Maaher Sudah Tersangka

Ustaz Maaher At-Thuwalibi dilaporkan karena dianggap telah menghina Habib Luthfi Pekalongan di media sosial Twitter.

Ustaz Maheer diduga sempat mengunggah foto Habib Luthfi saat menggunakan serban di akun Twitter miliknya pada Agustus lalu.

Atas perbuatannya, Maaher diduga telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x