"Calon penerima yang memenuhi syarat menerima bantuan hibah Rp 2,4 juta langsung ditransfer ke rekening tanpa potongan sepeser pun," sambungnya.
Untuk proses pengawasan, Kemenkop UKM juga telah membentuk pokja yang beranggotakan 8 orang di setiap provinsi.
Jika ada kejanggalan pengaluran, masyarakat dapat melaporkan ke Pokja Provinsi, OJK, atau aparat hukum berwenang.
Kemnkop UKM juga membuka hotline pelaporan dengan nomor Call Center 1500587 atau Whatsapp 0811-145-0587.
Baca Juga: Tak Bisa Diwakilkan Lansia Digotong Ke Bank Cairkan Dana UMKM
Bansos 'Dibisniskan' Jasa Keuangan
Sebelumnya, video Bupati Boltim Sehan Salim Landjar yang menyebut banpres sebesar Rp 2,4 juta di wilayahnya telah dimanfaatkan para pengusaha jasa keuangan, viral di media sosial Twitter.
Menurut Sehan, ia menemukan dugaan penyalahgunaan itu setelah mengikuti apel gelar pasukan operasi lilin jelang perayaan Natal dan Tahun Baru bersama Kepolisian dan TNI.
"Hal ini saya temukan di lapangan terjadi seperti itu," kata Sehan kepada Kompas.com, Senin (21/12/2020).
"Jadi, masyarakat yang dijadikan nasabah yang dipinjamkan uang kemudian diusulkan untuk dapat bantuan, namun bantuan Rp 2,4 juta tidak cukup nutupin bunga pinjaman dari pihak Esta Dana," tambahnya.
Sehan mencontohkan, ada ibu yang dipinjamkan dana Rp 3,4 juta, dia hanya terima Rp 2,7 juta dan yang Rp 700.000 dijadikan simpanan.
"Kemudian nasabah wajib kembalikan Rp 250.000 per minggu selama 25 minggu atau enam bulan tujuh hari, maka total yang menjadi kewajiban setoran nasabah Rp 6,25 juta atau 130 persen," kata Sehan.
"Maka uang bantuan Presiden Jokowi (Rp 2,4 juta) tidak cukup nutupi bunga pinjaman Rp 3,55 juta," sambungnya.
Baca Juga: Bantuan Presiden untuk UMKM sebagai Penggerak Ekonomi di Tengah Pandemi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.