JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) angkat bicara merespons adanya penyalahgunaan dana bantuan presiden (Banpres) yang diperuntukan bagi pelaku UMKM.
Kemenkop UKM membantah informasi yang datang dari Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, disalahgunakan.
Hal tersebut dikatakan Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Via Online di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat Pencairannya
"Pernyataan Bupati Bolaang Mangondow Timur, Sehan Salim Landjar melalui video yang viral beberapa hari ini telah menimbulkan keresahan," kata Hanung dikutip dari Kompas.com, Minggu (27/12/2020).
"Tidak benar tudingan bahwa Kemenkop UKM tidak melibatkan pemerintah daerah dalam proses penyaluran," sambungnya.
Hanung menegaskan, sejak awal Banpres digulirkan, daerah telah dilibatkan sebagai lembaga pengusul.
Bahkan, mayoritas penerima bantuan, yaitu 44 persen atau 5,25 juta dari 12 juta pelaku usaha mikro merupakan usulan Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia.
Selain dinas, usulan juga datang dari lembaga pengusul lainnya yang sudah ditetapkan sesuai aturan.
Lembaga-lembaga tersebut adalah koperasi yang berbadan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan lemabaga pembiayaan berizin OJK, serta BLU pelaksana dana bergulir.
Khusus untuk Kabupaten Boltim, Hanung menyebutkan, ada 3.205 usaha mikro penerima bantuan ini dengan nilai Rp 7,6 miliar.
Selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Kemenkop UKM hanya bertugas sebagai verifikator.
"Validasi data calon penerima dilakukan secara berlapis melalui Dukcapil Kemendagri, SIKP Kemenkeu, SLIK OJK, dan pengecekan Know Your Customer di bank penyalur (BRI, BNI, dan BNI Syariah)" papar Hanung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.